KOTA METRO — Wartawan yang menulis berita di media sosial dan bukan di media resmi berbadan hukum melakukan trial by the press rentan berpotensi lebih besar menghadapi tuntutan hukum pidana karena tulisan atau kontennya tidak dianggap sebagai produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Bukan produk jurnalistik, konten yang diunggah di media sosial secara pribadi tidak diakui sebagai “produk jurnalistik” dalam arti hukum pers Indonesia. Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Fakultas Hukum dari dosen Pasrcasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S. H., M.H., C.LAd, C.LC., C.CM, C,MT saat dimintai pendapat oleh wartawan di ruang kerjanya (16-4) pagi terkait maraknya fungsi ganda wartawan yang menerbitkan berita melalui media social pribadi di Kota Metro.
Seperti banyak beberapa berita online berbedan hukum dan berita media social di Kota Metro, yang dibuat oleh oknum wartawan yang secara sepihak tendensius menampilkan berita berita ungahan yang membawa dampak tidak baik terhadap Pemda Kota Metro atau DPRD Kota Metro secara khusus, dan secara umum juga terjadi di seluruhn Indonesia, dengan sumber hukum yang masih sumir, tanpa konfirmasi, sepihak dan menuduh dengan dalih dalih mengada adakan berita seolah itu peristiwa yang sebenarnya. Dalam ketentuan Pasal 264 KUHP,”setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti berlebih lebihan atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut di duga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan dimasyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Di pasal 263 KUHP, “setiap orang yang menyiarkan atau menyebarkan berita atau pemberitahuan padahal duketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat di pidana 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak ketegori V” . Perlau di ketahui oleh wartawan secara umum bahwa, edukasi hukum berkaiatan dengan wartawan saat ini perlu di tingkatkan, walaupun beberapa putusan Mahkamah Konsitusi (MK), memberikan perlindungan hukum, bahwa wartawan tidak dapat di tuntut secara pidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan sengketa delik pers dibawah Dewan Pers, jika wartawan taa UU Pers dan Taat Kode Etik Wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Namun, jika menyimpang dari aturan perundang undangan, wartawan juga berpotensi terkena sanksi hukum pidana umum seperti di aur didalam ketentuan pasal pasal dalam KUHP diatas. Perlu diketahui oleh pekerja pers di dalam pasal 125 KUHP ayat (1), “suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya di jatuhi 1 pidana sedangkan jika ancamanya pidanya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat,”. Ayat (2),” suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya aturan pidana khusus, kecuali undang undang menentukan lain”. Pasal ini, menunjukan bahwa ada perubahan norma baru, bahwa UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan UU bersifat khusus diluar KUHP.
Jika, terjadi delik pers, yang hasil rekomendasi Dewan Pers misalkan ditemukan pelangaran tindak pidana pers melebihi dari satu ketentuan pidana, yang memiliki ancaman pidana yang sama, ancaman pidananya berbeda dapat mengunakan KUHP Baru atau Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, ancaman pidana yang terberat yang dipaka. Dan yang perlu dipahami lagi adalah, keberlakuan UU yang bersifat khusus seperti UU Pers jika terjadi sengketa delik pers, tetap akan diberlakukan UU khusus, kecuali UU menentukan lain. Didalam pasal 264 jo 263 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP diatur sanksi pidana bagi setiap orang. Dalam pengertian istilah setiap orang, diatur didalam ketentuan Pasal 144 KUHP, yaitu, setiap orang adalah, orang, pereorangan termasuk korporasi. Jika wartawan memposting berita dimedia social yang bukan akun resmi media digital milik perusahaan, maka pertangung jawabanya hukumnya secara pribadi jika terjadi sengketa hukum.
Baca Juga : Inilah Tabligh Akbar PDM Kota Metro Hadirkan Anwar Abbas di Masjid Masjid Amir Hamzah Edupark
Namun, jika berita yang di umumkan di publis berbadan hukum wartawan resmi dalam Perseroan Terbatas (PT), susunan redaksi jelas, alamat, maka pimpinan redaksi yang bertangung jawan atas berita berita yang di terbitkan baik cetak, televisi maupun online hasil liputan wartawan. Jika, terajadi delik pers, dengan menurunkan berita yang tidak professional dan terjadi trial by the press dengan melakukan tindakan pemberitaan yang bersifat vonis premature menuduh atau terkesan mengadili seseorang sebagai seorang bersalah. Terus terkesan sebagai peradilan sepihak bias, berita tidak seimbang, hanya memuat satu sisi, mengabaikan fakta, mengiring opini publik mengunakan publikasi luas untuk menekan atau mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap seseorang yang terlibat perkara. Berdampak social menyebakna pencemaran nama baik, pengucilan social, bahkan mengangu jalanya proses peradilan yang adil. Bermata dua, meskipun sering menaikan ratting atau kepentingan publik, trial by the press sering mengabaikan hak asasi dan martabat seseorang, maka pasal pasal dalam KUHP, UUDP dan UU Keterbukan Informasi Publik dapat diterapkan dalam penerapan sanksi pidanya bagi wartawan yang dalam praktik dilapangan sering kali bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan pemberitaan berimbang dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Aapalagi wartawan terkadang sering masang foro pejabat atau sumber lain, tanpa izin dan melanggar asas praduga tak bersalah, dengan menambah narasi tuduhan yang belum jelas bersifat tendensius, maka bisa terancam Pasal 67 UU No 27 Tahun 2022 Tentang UUDP,”pengunaan foro wajah tanpa izin yang melanggar data pribadi dapat dijerat 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah”.
Kata Edi Ribut Harwanto, yang menjabat Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini, berita di media social seperti tik tok, facabook, instagram, snack video, dan aplikasi media social lainya, tidak melalui Mekanisme Sengketa Pers (MSP), jika terjadi keberatan atau sengketa terkait pemberitaan pers, mekanismenya tidak melalui Dewan Pers, namun melalui jalur delik pidana, UU Data Pribadi dan UU Keterbukan Informasi Publik (KIP) dan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. UU Pers hanya memberikan perlindungan bagi pekerja pers resmi yang memiliki identitas pers dari tempat wartawan bekerja yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan tidak berlaku jika konten wartawan dipublikasikan di media sosial pribadi. Bagi wartawan yang mempublis ke akun media sosialnya, jika menyerang harkat dan martabat seseorang berupa fitnah dan mencemar nama baik seseorang dapat dijerat dengan KUHP Nasional yang baru. Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) dan UU ITE terbaru (UU 1/2024), yang berlaku efektif tahun 2026. Pasal-pasal dalam UU ITE yang dicabut oleh KUHP Nasional adalah pasal terkait pelanggaran kesusilaan Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP. Ada beberapa pasal pasal didalam ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan pasal 622 ayat 1 huruf ( r) UU KUHP Nasional, antara lain ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Lalu ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. Ketentuan pasal 31 ayat (1) mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Kemudian ketentuan pasal 45 ayat 1, Ketentuan pasal 45 ayat (3) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP baru.
Baca Juga : Inovasi Disdukcapil Lampung Utara 2025 Tingkatkan Pelayanan, Program Paksu Capai 50 Persen
Sementara KUHP baru (UU 1/2023), aturan tentang pencemaran nama baik ada di dalam Bab XVII tentang tindak pidana penghinaan, di antaranya pada Pasal 433-442, yang juga mengklasifikasikan sebagai delik aduan mutlak yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang. KUHP baru akan mengatur pencemaran secara lisan, tulisan, dan gambar, dengan beberapa pasal khusus untuk perbuatan melalui sistem elektronik yang diatur lebih rinci dalam UU ITE yang telah diubah. Ancaman pidananya mencakup penjara dan/atau denda, seperti Pasal 27A UU 1/2024 yang mengatur pencemaran melalui media elektronik. Sementara konten berisi berita di media social pribadi tidak dilindungi oleh UU Pers, wartawan (atau siapa pun) yang memposting konten di media sosial dapat langsung dijerat dengan hukum pidana umum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasiaonal, terutama terkait pasal-pasal pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), atau ujaran kebencian,”Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat sebagai Kelompok Pakar dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dari Unsur Pimpinan DPRD Kota Metro ini.
Kata Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat Ketua Penasehat I Indonesia Intelegence Institut Investigasi ini, menjelaskan ketiadaan aturan dan kaidah di media sosial, tidak ada aturan atau kaidah penulisan yang mengikat seperti dalam jurnalistik resmi, sehingga risiko pelanggaran etika dan hukum menjadi lebih tinggi. Tidak ada perlindungan hukum formal wartawan yang bekerja di media resmi berbadan hukum mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, yang dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Perlindungan ini tidak melekat pada aktivitas individu di media sosialnya. Dengan demikian, risiko pidana muncul karena aktivitas tersebut dianggap sebagai tindakan individu biasa di ranah publik digital, bukan sebagai kerja jurnalistik profesional yang tunduk pada mekanisme dan perlindungan UU Pers. Landasan hukum kebebasan berekspresi dan berpendapat di media sosial di Indonesia berakar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Landasan Konstitusional Kebebasan bermedia sosial merupakan perwujudan dari hak asasi manusia untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengeluarkan pendapat, yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Landasan hukum di ranah digital di ruang digital, termasuk media sosial, landasan hukum utama yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban adalah UU ITE. Undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, namun juga menetapkan batasan-batasan tertentu. UU ITE (yang telah diubah, salah satunya melalui UU No. 1 Tahun 2024) mengatur berbagai aspek, termasuk: Ketentuan yang berkaitan dengan konten ilegal, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (SARA), penipuan, dan pencemaran nama baik. Tindak pidana terkait akses ilegal, peretasan, dan perusakan sistem informasi. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak dan reputasi orang lain, serta menjaga ketertiban umum. Batasan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak individu dan stabilitas social,”kata Edi.
Lanjut, Edi Ribut Harwanto, di Indonesia cukup banyak tindakan dan prilaku pekerja pers berfungsi ganda dalm pemberitaan. Oleh sebab itu, UU membatasi, agar pers Indonesia dapat bekerja secara profesional dan taat pada UU Pers dan taat pada Kode Etik wartawan. Oleh sebab Pers (baik institusi media maupun jurnalis individu) wajib mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi saat mempublikasikan informasi yang memuat data pribadi di media sosial atau platform lainnya. Penerapan UU PDP mengatur cara media mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan data pribadi (seperti nama lengkap, NIK, alamat, riwayat kesehatan, dll) seseorang. Ketentuan: Meskipun pers memiliki kebebasan berekspresi dan hak untuk mencari berita, hak tersebut tidak absolut. Publikasi data pribadi harus dilakukan sesuai prinsip UU PDP, yaitu:Ada dasar hukum yang sah (misalnya, persetujuan subjek data atau untuk kepentingan publik yang sah). Data harus akurat dan relevan. Penggunaan data harus dibatasi sesuai tujuan awal perolehan. Sanksi, pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda finansial yang signifikan.
Selain itu, Kata Edi Ribut Harwanto mantan Ketua Umum LBH Partai Berkarya besutan Tomy Suharto keluarga cendana ini, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lebih mengatur kewajiban badan publik (seperti lembaga pemerintah) untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat. Undang-undang ini tidak secara langsung “mengenai” pers yang mempublikasikan berita, melainkan pers adalah pihak yang meminta informasi berdasarkan UU KIP. Penerapan: UU KIP digunakan oleh jurnalis untuk meminta data dan informasi dari badan publik secara legal. Pengecualian, UU KIP juga menetapkan jenis-jenis informasi yang dikecualikan (rahasia negara, rahasia pribadi, dll). Pers yang mendapatkan informasi publik yang dikecualikan secara tidak sah tetap dapat menghadapi konsekuensi hukum terkait kerahasiaan data tersebut. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Pekerjaan pers di Indonesia dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diatur oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditegakkan oleh Dewan Pers Prinsip, KEJ secara spesifik mengatur tentang tidak mempublikasikan identitas korban tindak asusila, anak di bawah umur yang terlibat kriminalitas, atau informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik Mekanisme, jika terjadi pelanggaran, penyelesaian awalnya biasanya melalui mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah hukum pidana umum (termasuk UU PDP dan UU ITE). Kesimpulanya, pers Indonesia yang mempublikasikan di media sosial dapat dikenakan sanksi atau tuntutan hukum jika publikasinya melanggar UU PDP (dengan menyebarluaskan data pribadi tanpa izin atau dasar hukum yang sah). Mereka juga terikat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menetapkan standar tinggi dalam menjaga privasi dan kerahasiaan informasi tertentu.,”kata mantan Pengacara artis terkenal Indonesia Zaskia Gotik ini.
Agar wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilaksanakan secara professional, maka yang wajib diperhatikan adalah mengenai kesejahteraan wartawan itu perlu perhatian dari pimpinan perusahaan. Kata Edi Ribut Harwanto yang juga mantan wartawan Lampung Post ini, wartawan wajib digaji oleh perusahaan pers berdasarkan regulasi di Indonesia, namun sanksi bagi perusahaan yang melanggar bukanlah pidana penjara, melainkan sanksi administratif dan denda. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini mewajibkan perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawannya, termasuk gaji dan jaminan sosial yang layak. Ini adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan pers terhadap kesejahteraan pers. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap UU Pers umumnya dikenakan sanksi administratif oleh Dewan Pers, seperti teguran atau rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut. UU Ketenagakerjaan, Selain UU Pers, hubungan kerja antara wartawan dan perusahaan pers juga diatur oleh UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003, yang sebagian telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Di bawah undang-undang ini, perusahaan wajib membayar upah atau gaji sesuai perjanjian kerja dan standar minimum yang berlaku. Sanksi denda, jika perusahaan melanggar kewajiban pembayaran upah sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda, bukan sanksi pidana penjara bagi pemilik perusahaan, kecuali dalam kasus tertentu yang sangat ekstrem terkait penggelapan hak buruh secara sistematis. Jadi, kewajiban membayar gaji adalah mandatori hukum, tetapi sanksi utamanya bersifat administratif dan denda, dengan Dewan Pers sebagai lembaga pengawas etika dan profesionalisme di bidang pers. Perusahaan pers yang tidak memberikan upah kepada wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta ketentuan dari Dewan Pers yang mewajibkan perusahaan pers untuk memberikan upah minimal setara upah minimum provinsi, serta memberi hak-hak lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Sanksi bagi perusahaan yang melanggar bisa berupa denda pidana maksimal Rp500.000.000,00,”kata Edi. ***

















Komentar