Lampung Utara, – Inovasi pogram telah berjalan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara tahun 2025, telah menunjang pelayanan menjadi lebih baik.
Upaya itu terkonfirmasi pelayanan pada kantor Disdukcapil dan Mal Pelayanan Publik (MPP) mengalami penurunan signifikan, dengan angka persentase pelayanan dari program Paksu mencapai angka 50 persen.
“Artinya dengan berkurangnya masyarakat datang ke kita itu membuktikan meningkatnya pelayanan. Saat ini lebih banyak melayani perekaman KTP Elektronik.” Jelas Maryadi, Kadisdukcapil Lampura, Rabu 15 April 2026.
Di tahun 2025, dari 247 Desa/ Kelurahan. Program Paksu telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 150 Desa. Kemudian didukung dengan program Sinergi Kemanusiaan dan Administrasi Kependudukan Terintegrasi (Sehati) yang bekerjasama dengan Baznas.
Program Paksu berkelanjutan di 2026 ini Disdukcapil diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati. Secara tidak langsung desa wajib melaksanakan pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Di tahun 2026 ini Paksu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati yang otomatis desa telah berwenang melayani administrasi kependudukan di kantor Desa.” Jelasnya.
Sementara inovasi tahun 2026 Disdukcapil Lampung Utara terus berkarya dengan telah diluncurkan program Unit Reaksi Cepat (URC) 1803, dengan sasaran mereka yang membutuhkan penanganan darurat seperti saat sedang menjalani perobatan di Rumah Sakit (RS). Kemudian Pendataan Administrasi Kependudukan Warga Rentan (Pak Wan) sasarannya warga warga korban bencana alam, mereka yang di penampungan sosial, termasuk warga terlantar/ sebatang kara/ tidak memiliki keluarga di pelosok Desa.
“Kita di URC juga melayani warga Kabupaten Lampung Utara yang berada di Kabupaten luar.” Ucap dia.










Komentar