Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia ke Rapat Paripurna pada 29 September 2026 merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola data nasional. Namun, di balik gagasan besar tersebut, ada persoalan mendasar yang wajib diperhatikan, yakni jangan sampai integrasi data justru membuka celah kebocoran yang merugikan rakyat.
Dalam perkembangan pembahasan terbaru, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 17 bab dan 138 pasal. Salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan kelembagaan yang berperan sebagai pengoordinasi tata kelola data nasional. Dalam pembahasan sebelumnya, lembaga tersebut dirancang dengan nama Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Namun, dalam pembahasan bersama pemerintah, muncul rumusan Penyelenggara Satu Data Indonesia dengan pembagian peran yang masih terus dimatangkan.
Tujuannya adalah menyelaraskan pengelolaan data antarlembaga agar data nasional lebih akurat, terpadu, dan dapat menjadi dasar kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.
Gagasan tersebut patut didukung. Namun, kecepatan pembahasan jangan sampai mengalahkan ketelitian dalam merumuskan aturan. Data kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan informasi pribadi lainnya bukan hanya angka administratif. Di dalamnya terdapat identitas dan hak setiap warga negara yang wajib dilindungi.
Karena itu, pertanyaan penting yang harus dijawab sebelum pengesahan adalah siapa yang berhak mengakses data, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.
Pembentukan atau penguatan kelembagaan juga harus disertai batas kewenangan yang jelas. Integrasi data bukan berarti seluruh informasi masyarakat dapat diakses tanpa pembatasan. Pengawasan independen, keamanan teknologi, sanksi tegas, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban harus menjadi bagian penting dari regulasi tersebut.
Pemerintah dan DPR juga perlu membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat, akademisi, praktisi teknologi, dan kalangan pers dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU. Sebab, undang-undang ini bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah, tetapi juga masa depan perlindungan hak warga negara.
Pada akhirnya, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari banyaknya data yang terintegrasi atau cepatnya kebijakan disusun. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan negara mengelola data secara akurat, transparan, aman, dan bertanggung jawab.
Jangan sampai semangat membangun satu data nasional justru mengorbankan satu hal yang paling berharga, yakni kepercayaan rakyat kepada negara. Sebelum palu pengesahan diketuk, pastikan setiap pasal benar-benar menutup celah penyalahgunaan dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama demi NKRI tercinta.
Bandar Lampung, 25 September 2026



















Komentar