oleh

Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi dan 22 Ton Beras Diduga Ilegal

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen sah. Pengungkapan dua perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol. Sumarto di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis (5/11/2026).

 

banner 336x280

Dalam konferensi pers tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memaparkan hasil pengungkapan perkara penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan akuntabel guna mendukung stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

 

UNGKAP 15 KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

 

Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka yang diproses hukum.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan sejumlah modus operandi, di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, serta menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut mencapai Rp2.605.588.624 atau sekitar Rp2,6 miliar.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan secara berulang untuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Penyidik juga terus menelusuri pola distribusi dan jaringan yang terlibat, termasuk dugaan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

UNGKAP DUGAAN PENYELUNDUPAN 22 TON BERAS IMPOR

 

Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen sah.

 

Pengungkapan tersebut bermula pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton yang diangkut menggunakan satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi BA 9808 KU.

 

Beras tersebut dikemas dalam karung putih tanpa merek atau label. Pada karung hanya terdapat kode bertuliskan “IR 42”. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

 

Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterangan saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas pendistribusian beras serupa yang dilakukan seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

 

Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20–25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton. Berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

 

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 440 karung beras atau sekitar 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.

 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran lebih lanjut ke wilayah Riau dan Jawa Barat guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.

 

Dalam penanganan perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

POLDA LAMPUNG TEGASKAN TIDAK ADA TOLERANSI

 

Wakapolda Lampung menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Seluruh pelaku beserta barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.

 

Melalui pengungkapan kedua perkara tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban distribusi barang, serta mencegah kerugian negara.

 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran demi terwujudnya Provinsi Lampung yang aman dan kondusif. (**/San)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *