BANDAR LAMPUNG – Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyangkut dugaan penyadapan ilegal terhadap warga negara, pejabat negara, maupun tokoh nasional. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan tekanan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.
Masyarakat tentu menaruh perhatian terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo. Pemberitaan menyebutkan bahwa sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menyadap dan siapa yang menjadi sasaran. Lebih jauh, masyarakat perlu mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa dasar kewenangannya, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.
Jika benar fasilitas negara digunakan di luar kewenangan, persoalannya menjadi sangat serius. Sebab, penyadapan tanpa dasar hukum bukan hanya mengancam privasi warga negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aparat penyidik harus bekerja profesional dengan mengamankan bukti digital, rekam jejak akses sistem, dokumen perintah, serta rantai penguasaan barang bukti. Jangan sampai proses pembuktian justru menimbulkan persoalan baru akibat bukti yang tidak autentik atau prosedur yang diabaikan.
Di sisi lain, dugaan penghapusan rekaman maupun jejak digital juga harus ditelusuri secara cermat. Siapa pelakunya, apa motifnya, dan apakah tindakan tersebut benar-benar bertujuan menghilangkan barang bukti, semuanya harus diuji berdasarkan fakta hukum.
Kita tentu tidak menginginkan penegakan hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Semua orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Namun demikian, asas praduga tidak bersalah juga wajib dihormati. Penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan membela diri secara adil.
Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kita berharap perkara ini dituntaskan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi. Jangan ada upaya melindungi pelaku, tetapi jangan pula ada pihak yang dikorbankan demi memenuhi kepentingan tertentu.
Kehormatan institusi negara tidak dibangun dengan menutupi kesalahan, melainkan melalui keberanian mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan setiap penyalahgunaan kewenangan.
Hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Sebab, ketika kewenangan berjalan tanpa pengawasan, keadilan dan demokrasi menjadi taruhannya.
Junaidi Ismail, S.H.
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Bandar Lampung, 5 November 2026 (*)














Komentar