Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Wacana penerapan Pilkada Hibrida yang menggabungkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu disikapi secara terbuka, rasional, dan objektif. Jika memang lebih menguntungkan rakyat, memperkuat demokrasi, serta mendorong pemerataan kesejahteraan, gagasan tersebut patut dipertimbangkan untuk dirumuskan menjadi regulasi yang jelas. Namun, jika justru lebih banyak menimbulkan mudarat, sudah seharusnya dikaji ulang secara mendalam.
Bagi kita, kepentingan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus ditempatkan di atas kepentingan politik kelompok maupun kekuasaan. Jangan sampai perubahan sistem Pilkada hanya menjadi solusi atas persoalan biaya politik, tetapi justru mengurangi hak politik masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
Diketahui, Badan Pengkajian MPR RI tengah melakukan kajian mendalam mengenai desain desentralisasi asimetris sebagai salah satu upaya mengevaluasi dan menata ulang format demokrasi lokal di Indonesia. Wacana Pilkada Hibrida muncul di tengah berbagai persoalan pelaksanaan Pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, pragmatisme modal, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Gagasan tersebut menawarkan mekanisme berbeda berdasarkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah. Daerah dengan tingkat pembangunan manusia, literasi politik, dan kemandirian fiskal yang dinilai memadai dapat mempertahankan Pilkada langsung. Sementara itu, daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi terhadap pemerintah pusat dipertimbangkan menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD.
Sekilas, konsep ini menawarkan jalan tengah. Efisiensi anggaran negara dapat diperhitungkan tanpa harus mengabaikan prinsip demokrasi. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah mekanisme tersebut benar-benar mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat?
Kita tidak boleh hanya melihat Pilkada dari sisi besarnya anggaran penyelenggaraan. Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya tersebut harus sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Sebaliknya, Pilkada langsung juga tidak otomatis menjamin lahirnya pemimpin yang bersih apabila praktik politik uang, transaksi dukungan, dan politik dinasti masih menjadi persoalan.
Begitu pula pemilihan melalui DPRD. Mekanisme ini mungkin dapat menekan sebagian biaya penyelenggaraan, tetapi bukan berarti bebas dari politik transaksional. Bahkan, jika pengawasan lemah dan proses politik tidak transparan, pemilihan kepala daerah berpotensi hanya memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke ruang-ruang kekuasaan.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Pilkada Hibrida. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depannya justru berubah menjadi demokrasi yang lebih banyak ditentukan oleh kompromi elite politik.
Selain itu, penentuan daerah yang tetap melaksanakan Pilkada langsung dan daerah yang menggunakan mekanisme DPRD harus memiliki ukuran objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Indeks Pembangunan Manusia, literasi politik, dan kemampuan fiskal tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kualitas demokrasi suatu daerah.
Kemandirian fiskal yang rendah, misalnya, tidak berarti masyarakat di daerah tersebut memiliki kedewasaan politik yang lebih rendah atau tidak mampu menentukan pemimpinnya sendiri. Jangan sampai perbedaan kapasitas ekonomi justru melahirkan perlakuan yang tidak setara terhadap hak politik warga negara.
Karena itu, kajian tersebut harus melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, insan pers, hingga masyarakat luas. Aspirasi rakyat harus benar-benar menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar pelengkap dalam proses pengambilan keputusan.
Kita juga perlu memastikan bahwa sistem apa pun yang nantinya dipilih tetap menjamin transparansi, akuntabilitas, pengawasan yang kuat, serta ruang partisipasi masyarakat. Kepala daerah harus lahir dari proses yang memiliki legitimasi demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu terjebak dalam perdebatan antara Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPRD. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menghadirkan sistem pemilihan kepala daerah yang mampu melahirkan pemimpin berintegritas, menekan biaya politik, mencegah korupsi, menjaga persatuan, dan mempercepat pembangunan daerah.
Demi kehormatan dan kewibawaan demokrasi Indonesia, seluruh elemen bangsa sudah sepatutnya bersatu mendukung setiap langkah pembenahan yang benar-benar membawa manfaat bagi rakyat.
Jangan sampai demokrasi hanya terlihat baik dalam aturan, tetapi kehilangan makna dalam pelaksanaannya. Sebab, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memilih dan bagaimana seseorang dipilih, melainkan tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
NKRI membutuhkan sistem Pilkada yang bukan hanya efisien dari sisi anggaran, tetapi juga adil dalam memberikan hak politik, bersih dalam prosesnya, berkualitas dalam hasilnya, dan nyata manfaatnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (*)
Bandar Lampung, 8 November 2026




















Komentar