TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan menindak tegas pengelola wisata kolam renang dan penginapan Lembah Air VODA di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur (Kotim).
Tindakan tersebut dilakukan karena pengelola wisata Lembah Air VODA disebut belum memiliki perizinan dan tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Tanggamus sejak April 2026 lalu saat inspeksi mendadak (sidak).
Saat itu, Pemkab Tanggamus menginstruksikan kepada manajemen VODA untuk segera mengurus perizinan yang berlaku di Kabupaten Tanggamus.
“Dari informasi kami, manajemen wisata Lembah Air VODA hingga kini belum juga melakukan progres mengurus perizinan yang telah diinstruksikan Pemkab Tanggamus sejak setengah tahun lalu. Maka, hal ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Karena apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pengunjung, tetap Pemkab yang disalahkan masyarakat. Pengusaha segera mengurus perizinan di Tanggamus dan kontribusi penerimaan PAD,” kata Kadis PMPTSP Tanggamus Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M., Minggu (6/9/2026).
Terpisah, Awen, pemuda penggiat lingkungan Kabupaten Tanggamus, mengatakan sangat menyayangkan pengusaha ataupun pebisnis di Kabupaten Tanggamus yang masih tidak mau mengurus perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya adalah objek wisata Lembah Air VODA Batu Keramat, Kotim.
Padahal, dengan adanya perizinan tersebut, yang sangat diuntungkan adalah pengusaha ataupun pebisnis itu sendiri apabila terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Awen menerangkan, memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting. Namun, terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan mengurus izin usahanya karena beberapa hal, salah satunya anggapan bahwa mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.
Padahal, ada beberapa manfaat memiliki izin usaha, yaitu sebagai sarana perlindungan hukum, syarat dalam kegiatan yang menunjang perkembangan usaha, syarat mengikuti tender dan lelang, sarana pengembangan usaha ke level internasional, serta sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
“Dengan memiliki izin, maka usaha mereka tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga pengusaha dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP. Dengan begitu, mereka akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha. Sehingga, kredibilitas usaha pebisnis tersebut juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk














Komentar