oleh

Kepsek SDN 1 Tanjung Heran Disorot, Penggunaan Dana BOS Dipertanyakan

banner 468x60

TANGGAMUS — Tidak transparannya penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, disorot masyarakat.

 

banner 336x280

Menurut Awen, penggiat lingkungan Tanggamus, dana BOS merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

Namun, penggunaan dana BOS harus disertai laporan terperinci dan transparan sesuai petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.

 

Adapun anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana serta prasarana sekolah melalui dana BOS SDN 1 Tanjung Heran, Pugung, yang dianggarkan setiap tahunnya, diduga tidak pernah direalisasikan oleh oknum Kepsek.

 

“Dari narasumber kami menyatakan bahwa anggaran tersebut selalu dianggarkan setiap tahunnya, tetapi kenyataannya diduga tidak pernah direalisasikan penggunaannya,” kata Tendi, Rabu (2/9/2026).

 

Tendi menerangkan bahwa diketahui juga untuk kegiatan pemeliharaan sarana serta prasarana fisik sekolah SDN 1 Tanjung Heran ini justru anggarannya tidak menggunakan dana BOS.

 

“Dari sumber kami, untuk pemeliharaan dan perawatan tidak pernah menggunakan anggaran dana BOS. Setiap ada kegiatan seperti pembuatan paving blok, pembuatan parkiran, dan mushola, itu diminta sumbangan dari wali murid,” terangnya.

 

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi mengenai masalah tersebut kepada Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Heran, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak jelas keberadaannya saat itu.

 

“Bapak Kepala Sekolah tidak ada, masuk apa tidak kami belum tahu, bisa ditunggu saja, Pak,” kata salah seorang dewan guru.

 

Sehingga, terkait permasalahan transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan melalui dana BOS SDN 1 Tanjung Heran tersebut, belum didapatkan klarifikasi resmi dari Kepsek.

 

Kasus ini juga menjadi sorotan tajam mengingat dana BOS seharusnya digunakan sesuai juknis BOS agar tidak membebani wali murid. (Wn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *