oleh

Hendra Wijaya Mega Wacanakan Pembentukan Mal Pelayanan Terpadu Perizinan

banner 468x60

TANGGAMUS – Dalam rangka program 100 hari kerja menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, S.T., M.T., M.M., mewacanakan pembentukan Mal Pelayanan Terpadu Perizinan.

 

banner 336x280

Program ini merupakan langkah strategis untuk memudahkan dan mempercepat layanan perizinan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus.

 

Menurut Hendra Wijaya Mega, dalam program Mal Pelayanan Terpadu, DPMPTSP akan bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan perizinan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag).

 

“Dengan adanya program Mal Pelayanan Terpadu ini, maka akan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan karena semua instansi terkait ada di titik lokasi yang sama, yaitu di kantor DPMPTSP ini,” kata Hendra, Jumat (04/09/2026).

 

Hendra Wijaya Mega menjelaskan, gagasan ini lahir dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Melalui konsep satu atap ini, warga tidak perlu lagi berpindah tempat ke berbagai kantor dinas untuk mengurus perizinan yang berbeda. Semua proses koordinasi, verifikasi, hingga penerbitan izin dapat dilakukan di satu lokasi yang sama.

 

“Tujuannya sederhana, mempercepat waktu pelayanan, menyederhanakan prosedur, serta menciptakan transparansi dan kepastian layanan bagi masyarakat. Diharapkan, konsep Mal Pelayanan Terpadu Perizinan ini dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti agar segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tanggamus,” jelasnya.

 

Hendra Wijaya Mega juga menyampaikan komitmennya untuk menindak semua perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan penindakan. Kepatuhan terhadap aturan perizinan wajib ditegakkan demi ketertiban dan kepastian hukum di Kabupaten Tanggamus.

 

“Pelayanan dipermudah dan dipercepat untuk masyarakat yang taat, tetapi bagi yang sengaja melanggar dan tidak memiliki izin, kami tegaskan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” kata Hendra Wijaya Mega.

 

Diharapkan, wacana program Hendra Wijaya Mega ini dapat segera terealisasi demi pelayanan yang lebih baik sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat di Tanggamus. (Wn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *