Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Kasus dugaan penganiayaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru tidak boleh berhenti hanya karena videonya viral. Justru dari kasus ini negara harus membuka mata lebih lebar agar laut tidak menjadi ruang gelap tempat kekerasan, eksploitasi, dan dugaan kerja paksa berlangsung tanpa pengawasan.
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap ABK beredar di media sosial. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengamankan KM Maulana 23 beserta awak kapal untuk pemeriksaan. Empat ABK yang diduga menjadi korban juga telah menjalani penanganan medis di Dobo.
Polres Kepulauan Aru kini telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Hingga 5 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa 28 orang, termasuk korban, tetapi belum menetapkan tersangka. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi, visum, rekaman video, dan barang bukti lainnya.
Langkah cepat tersebut patut diapresiasi. Namun, pekerjaan negara belum selesai.
Jika dugaan pemukulan dengan benda kayu, penyiraman air panas, penyundutan rokok, penendangan, atau tindakan kekerasan lainnya terhadap ABK terbukti, maka persoalannya bukan lagi sebatas hubungan kerja yang buruk. Ini menyangkut dugaan tindak pidana serius dan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para ABK. Keterangan mengenai target tersebut masih diperiksa, termasuk karena penyidik belum memperoleh bukti tertulis mengenai perjanjian yang dimaksud.
Persoalan lain yang juga perlu ditelusuri adalah dugaan ketidaksesuaian antara upah yang dijanjikan dengan yang diterima para korban. Jika dugaan upah Rp10 juta tetapi hanya sekitar Rp500 ribu itu terbukti, maka persoalan pengupahan juga harus diperiksa secara menyeluruh.
Di titik inilah aparat harus bekerja dengan terang dan menyeluruh.
Siapa yang merekrut? Siapa yang memerintah? Siapa yang melakukan kekerasan? Siapa yang mengetahui tetapi membiarkan? Dan apakah praktik seperti ini hanya terjadi pada satu kapal?
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang nantinya terbukti melakukan kekerasan. Jika penyidikan menemukan adanya sistem perekrutan, pengupahan, pengawasan, atau jaringan yang sengaja menempatkan ABK dalam kondisi eksploitatif, seluruh rantainya harus ditelusuri sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi bahkan telah mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Artinya, aspek perekrutan, pola kerja, pengupahan, dan kemungkinan eksploitasi perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari peristiwa kekerasannya.
Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai salah satu fondasi kehidupan berbangsa. UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk hidup serta memperoleh perlindungan atas martabat dan hak asasinya.
Karena itu, seseorang yang bekerja di kapal penangkap ikan tidak kehilangan hak kemanusiaannya hanya karena berada jauh di tengah laut.
Mereka tetap manusia, mereka tetap pekerja, dan mereka juga tetap warga negara yang berhak diperlakukan secara layak.
Di sisi lain, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional. Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan kemarahan masyarakat atau potongan video. Bukti harus diperiksa, korban harus dilindungi, saksi harus didengar, dan setiap orang yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum.
Namun, kehati-hatian hukum bukan alasan untuk lamban.
Kasus KM Maulana 23 seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola ketenagakerjaan di kapal-kapal penangkap ikan. Sistem perekrutan, kontrak kerja, pembayaran upah, jam kerja, keselamatan, mekanisme pengaduan, hingga pengawasan terhadap perusahaan dan kapal perlu diperiksa secara serius.
Negara tidak boleh baru hadir setelah video dugaan kekerasan menjadi viral. Pengawasan harus hadir sebelum korban jatuh.
Masyarakat juga memiliki peran. Informasi mengenai dugaan kekerasan, eksploitasi, atau kerja paksa harus disampaikan melalui jalur hukum yang tepat. Media pun harus memberitakan secara bertanggung jawab, mengungkap fakta, melindungi identitas dan kondisi korban, serta tidak menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Kita tidak boleh membiarkan kapal penangkap ikan berubah menjadi tempat di mana hukum seolah berhenti bekerja.
Laut memang luas, tetapi hukum tidak boleh kehilangan jangkauan hanya karena dugaan pelanggaran terjadi jauh dari daratan.
Kasus ini harus menjadi peluang untuk memastikan tidak ada lagi ABK yang dipaksa bekerja dengan ancaman, mengalami kekerasan karena target tangkapan, atau dirugikan dalam persoalan upah dan perlakuan kerja.
Tangkap dan proses setiap pihak yang terbukti terlibat, bongkar jika ada jaringan, lindungi korban, serta perbaiki sistem pengawasan.
Itulah cara negara menjaga kewibawaannya sekaligus memastikan bahwa kemajuan industri perikanan tidak dibayar dengan penderitaan manusia.
Sebab sebesar apa pun hasil tangkapan di laut, tidak ada satu kilogram cumi-cumi pun yang pantas dibayar dengan darah dan penderitaan seorang manusia. (*)
Bandar Lampung, 6 Oktober 2026




















Komentar