LAMPUNG UTARA – Anggaran pemeliharaan rutin gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalami penurunan dari Rp12,4 miliar pada 2025 menjadi Rp8,6 miliar pada 2026. Penurunan sebesar Rp3,8 miliar tersebut disebut sebagai bentuk penghematan belanja, bukan efisiensi yang memangkas anggaran hingga lebih dari 50 persen. Rabu (4/11/2026).
Perencanaan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.
“Pemeliharaan gedung berkala tidak termasuk dalam efisiensi. Pada 2026 ini, anggarannya lebih ringan dari tahun sebelumnya karena fokus pada pembangunan infrastruktur. Besaran anggaran tahun 2026 mencapai Rp8,6 miliar dan hingga hari ini terealisasi sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Ali Muhajir, Kabid Perencanaan Anggaran, mewakili Kepala BPKA Lampung Utara Biantori, Rabu (4/11/2026).
Ali menjelaskan, sejumlah pos anggaran yang terdampak efisiensi meliputi belanja hibah instansi vertikal, alat tulis kantor (ATK), bimbingan teknis (bimtek), dan lainnya. Kebijakan tersebut merujuk pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Namun, di tengah efisiensi ini, hasil kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp97 miliar pada Agustus lalu. Saat ini, kami sedang menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan 2026 yang akan keluar pada November ini. Besarannya masih dirumuskan,” jelas Ali.
Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), Ali menyampaikan bahwa diperlukan pendampingan dari kementerian untuk mendukung pembangunan secara menyeluruh.
Menurutnya, karena saat ini proses telah berbasis data, dilakukan rapat lanjutan lintas sektoral untuk memperbaiki dan memvalidasi data. Hasilnya, Lampung Utara memperoleh tambahan alokasi untuk tahun ini dan diharapkan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.


















Komentar