oleh

Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Personel, Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

banner 468x60

LAMPUNG – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

 

banner 336x280

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan dalam modus peredaran narkotika, termasuk zat etomidate.

 

Cairan atau cartridge vape juga berpotensi mengandung etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

 

Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

 

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan potensi dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

 

Selain menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

 

Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.

 

Kebijakan tersebut berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

 

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

 

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

 

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional. (**/San)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *