Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
KITA patut bersyukur. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026 telah menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut membawa pesan penting, yaitu rakyat tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena mengekspresikan kecintaan kepada tanah air melalui lambang negaranya.
Garuda Pancasila memang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap lambang negara tidak seharusnya diterjemahkan menjadi ketakutan masyarakat untuk menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang anak mengenakan pakaian bergambar Garuda, sekolah menggunakan ornamen Garuda dalam kegiatan kebangsaan, atau masyarakat menjadikannya bagian dari karya seni, tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan negara.
Di sinilah pentingnya membedakan antara ekspresi kecintaan terhadap Indonesia dengan tindakan yang memang sengaja menghina, merendahkan, atau menodai kehormatan lambang negara.
Hukum pidana semestinya menjadi jalan terakhir. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi kehormatan simbol negara justru menimbulkan rasa takut di tengah rakyat yang ingin menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia.
Sebab Garuda Pancasila bukan milik penguasa, tetapi simbol negara yang menjadi bagian dari identitas seluruh bangsa Indonesia.
Karena itu, putusan MK ini bukan kemenangan rakyat atas negara, tetapi kemenangan prinsip negara hukum dalam menjaga keseimbangan antara kewibawaan negara dan hak konstitusional warga negara.
Negara tetap berhak menjaga kehormatan lambang negaranya. Namun, rakyat juga berhak mencintai Indonesia tanpa dihantui ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Kewibawaan Garuda tidak akan tumbuh karena rakyat takut terhadap hukuman.
Kewibawaan itu tumbuh ketika rakyat merasa Garuda adalah miliknya, Pancasila adalah nilai hidupnya, dan Indonesia adalah rumah bersama yang harus dijaga.
Maka, demi kehormatan dan kewibawaan bersama, sudah sepatutnya kita menghormati putusan MK tersebut. Rakyat tidak seharusnya dibuat takut untuk menunjukkan kecintaannya kepada Indonesia. (*)
Bandar Lampung, 25 Agustus 2026

















Komentar