oleh

Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka

banner 468x60

Buktikan Perbuatannya, Baru Kejar Tersangka

 

banner 336x280

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

Pendapat hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) layak mendapat perhatian. Bukan karena berpihak kepada siapa pun, tetapi karena mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

 

Pengembalian kerugian keuangan negara bukanlah akhir dari persoalan hukum. Namun, pengembalian uang juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi.

 

Dalam perkara PT CNI, Kejaksaan Agung menyebut telah menerima penyerahan uang sebesar Rp401,653 miliar. Nilai tersebut sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara.

 

Pertanyaannya sederhana, siapa yang melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian tersebut?

 

Di sinilah, menurut Prof. Henry, hukum harus bekerja. Harus jelas perbuatannya, kewenangannya, perannya, kesalahannya, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian negara.

 

Prof. Henry juga mengingatkan bahwa pemilik, pemegang saham, atau direksi tidak boleh otomatis diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana hanya karena kedudukannya dalam perusahaan.

 

Status seseorang bukanlah perbuatan pidana. Begitu pula keberadaan dua alat bukti dalam penetapan tersangka tidak cukup dipahami hanya sebagai angka. Alat bukti harus relevan dan konkret menunjukkan keterlibatan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Karena itu, prinsipnya harus jelas. Buktikan perbuatannya, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.

 

Jangan dibalik dengan menentukan tersangkanya terlebih dahulu, kemudian mencari bukti untuk membenarkan penetapan tersebut.

 

Persoalan penghitungan kerugian negara pun perlu dijelaskan secara transparan, termasuk perbedaan kedudukan dan kewenangan BPK dan BPKP serta bagaimana hasil penghitungan tersebut digunakan dalam pembuktian perkara.

 

Dalam perkara PT CNI, Kejaksaan Agung menyatakan angka Rp401,653 miliar tersebut berasal dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP. Kejagung juga menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Hingga perkembangan yang disampaikan Kejagung pada awal September 2026, penyidik masih melakukan pendalaman perkara. 2

 

Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi sampai tuntas, tetapi pemberantasan korupsi bukan perlombaan mencari tersangka.

 

Hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan pemberitaan maupun opini publik. Hukum harus tunduk kepada fakta, alat bukti, dan proses yang adil.

 

Sebab, dalam pandangan Prof. Henry, kehormatan hukum bukan terletak pada berapa banyak orang yang dijadikan tersangka, melainkan pada kemampuan negara membuktikan perbuatan pidana dan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Itulah pesan penting yang patut kita renungkan dari pemikiran Prof. Henry.

 

Menegakkan hukum harus tegas, tetapi ketegasan tanpa pembuktian hanya akan melahirkan persoalan baru. Jangan kejar tersangka, buktikan dulu perbuatannya. (*)

 

Bandar Lampung, 21 September 2026

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *