SIARAN PERS
JAKARTA — Pernyataan pemimpin puncak operator kapal penyeberangan pelat merah ASDP Indonesia Ferry yang menjanjikan operasi salvage atau pengangkatan bangkai kapal sesegera mungkin menyusul tenggelamnya KMP Batumandi pascakebakaran pada Selasa (20/10/2026) patut diapresiasi.
Langkah tersebut dinilai patut dicontoh karena keputusan terkait operasi salvage pada sejumlah kasus kecelakaan kapal sebelumnya dinilai membutuhkan waktu lebih lama. Hanya dalam hitungan beberapa belas jam setelah kebakaran feri tersebut, ASDP disebut telah mengeluarkan kebijakan untuk segera melakukan operasi salvage.
“Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana operasi salvage KM Virgo Transport 8 yang tenggelam lebih sebulan lalu belum juga dapat dieksekusi karena alasan prosedural. Tetapi, Namarin (The National Maritime Institute) meyakini bahwa masalahnya jauh lebih serius dari itu, dalam hal ini apakah operatornya memiliki wreck removal insurance atau tidak.
Publik berharap ASDP cukup bonafide sehingga tantangan yang sama tidak mengganggu komitmennya untuk segera mengangkat bangkai KMP Batumandi,” demikian disampaikan Direktur Namarin Siswanto Rusdi dalam rilisnya, Rabu (22/10/2026).
Dalam khazanah pelayaran, wreck removal insurance sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Nairobi tentang Pengangkatan Bangkai Kapal (Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks atau WRC) mencakup pembiayaan sejumlah kebutuhan terkait pengangkatan bangkai kapal.
Di antaranya pengangkatan dan pemusnahan bangkai kapal yang diwajibkan secara hukum oleh otoritas pelabuhan, undang-undang nasional, atau konvensi internasional. Asuransi tersebut juga dapat mencakup penandaan dan pencarian bangkai kapal dengan menempatkan pelampung peringatan, lampu, atau sinyal di sekitar lokasi untuk menjamin keselamatan navigasi maritim.
Selain itu, asuransi wreck removal dapat membiayai pembersihan muatan dan properti, termasuk evakuasi muatan, peralatan, atau barang milik pribadi yang berada di atas kapal.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun dari kalangan asuransi lokal, ASDP sepertinya memiliki perlindungan asuransi wreck removal yang salah satu indikasinya adalah pemasangan oil boom dan oil skimmer. Untuk jelasnya, pihak perusahaan pastinya akan terus meng-update perkembangan penanganan pascakebakaran kepada publik. Kita tunggu,” pungkas Siswanto. (*)














Komentar