TUBABA – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (20), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku diduga mencuri empat tabung gas LPG kosong dan sejumlah uang milik korban.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Juherdi.
Kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian memeriksa warung miliknya dan mendapati sejumlah barang hilang, di antaranya empat tabung gas LPG kosong dan sejumlah uang.
“Karena rumahnya telah dibobol, korban mengecek CCTV dan diketahui ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya,” ungkap Juherdi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.371.000 dan kemudian melaporkannya ke Mapolres Tubaba.
Juherdi menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tubaba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa empat tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, dan sepeda motor milik pelaku dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya. (**/*)



















Komentar