YOGYAKARTA, 10 Juni 2026 — Pendidikan inklusif harus dipahami sebagai pendidikan yang berkeadilan, yakni pendidikan yang mampu memberikan layanan sesuai kebutuhan setiap peserta didik. Pandangan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Pendidikan Inklusif dan Pemerataan Pendidikan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, Rita Pranawati, dalam Pelatihan Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui Majelis PAUD Dasmen bersama Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Rabu (10/6/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 800 guru PAUD, Kelompok Bermain, dan TK ‘Aisyiyah dari seluruh Indonesia tersebut, Rita menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian penting dalam mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua sekaligus mendukung keberhasilan program wajib belajar 13 tahun.
“Tanpa inklusivitas maka wajib belajar 13 tahun tidak akan tercapai. Tanpa kualitas pembelajaran yang baik tentu tidak akan tercapai SDM yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Rita, anak-anak saat ini tumbuh dalam situasi yang semakin kompleks dan beragam. Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, perubahan iklim, hingga persoalan ketahanan pangan menjadi faktor yang memengaruhi kehidupan anak dan keluarga. Kondisi tersebut turut melatarbelakangi semakin beragamnya kebutuhan peserta didik yang harus direspons oleh dunia pendidikan.
Baca : Bawa Medali ke Panggung Wisuda, Mahasiswa Disabilitas UMPP Lulus Cumlaude dalam 7 Semester
Karena itu, ia mengingatkan bahwa pendidikan inklusif tidak boleh dipahami sekadar sebagai penerimaan peserta didik penyandang disabilitas di sekolah. Pendidikan inklusif harus diwujudkan melalui layanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
“Paradigma bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan berkeadilan. Maknanya bahwa keadilan bukan sama rata, tetapi pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memberikan layanan yang sesuai kebutuhan peserta didik,” jelas Rita.
Ia menambahkan bahwa setiap anak membutuhkan pendekatan yang berbeda agar dapat berkembang secara optimal. Oleh sebab itu, sekolah perlu memahami kebutuhan peserta didik sejak dini melalui proses identifikasi yang tepat.
Menurut Rita, identifikasi dini menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif karena menentukan bentuk layanan dan dukungan yang akan diberikan kepada peserta didik.
“Semakin cepat anak-anak teridentifikasi maka treatment kita juga akan lebih cepat. Akan lebih baik,” katanya.
Ia melanjutkan, “Identifikasi murid penyandang disabilitas itu sangat penting. Karena itu adalah gerbang bagaimana kita memberikan stimulus.”
Dalam paparannya, Rita menjelaskan tujuh pilar kebijakan akomodasi yang layak dalam pendidikan inklusif. Ketujuh pilar tersebut meliputi identifikasi murid penyandang disabilitas, pengembangan kapasitas unit layanan disabilitas, pengembangan kapasitas guru, adaptasi kurikulum dan pembelajaran, penyediaan sarana prasarana dan teknologi pendukung, pembiayaan dan program afirmasi, serta penguatan dukungan komunitas dalam menerima murid berkebutuhan khusus.
Pada aspek sarana dan prasarana, Rita menekankan pentingnya penyediaan lingkungan belajar yang aksesibel bagi seluruh peserta didik, termasuk keberadaan marka, akses masuk, serta fasilitas sanitasi yang ramah disabilitas.
“Kita berharap sekolah-sekolah ‘Aisyiyah juga punya standar yang sama,” ujarnya.
Selain memaparkan arah kebijakan pemerintah, Rita juga menyoroti masih adanya kesenjangan layanan pendidikan inklusif di Indonesia. Ia menyebut jumlah satuan pendidikan yang memiliki murid penyandang disabilitas mengalami peningkatan sekitar 17 persen pada Februari 2025 dan mencapai 26 persen pada Desember 2025.
Meski demikian, jumlah layanan yang tersedia masih belum sebanding dengan kebutuhan yang ada. Hingga Desember 2025 tercatat sekitar 170.778 peserta didik penyandang disabilitas, sementara jumlah Guru Pendamping Khusus (GPK) yang tersedia baru mencapai 11.534 orang dengan rasio sekitar satu guru untuk 15 peserta didik.
Data tersebut menunjukkan bahwa kapasitas layanan pendidikan inklusif masih perlu terus diperkuat agar setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang optimal dan sesuai kebutuhannya.
Melalui penguatan kapasitas guru dan satuan pendidikan, Rita berharap praktik pendidikan inklusif tidak hanya berjalan dalam jangka pendek, tetapi dapat terus berkembang secara berkelanjutan hingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta didik di ruang-ruang kelas.
“Pendidikan bermutu bagi semua memerlukan proses pembaruan. Kita tidak bisa stagnan. Spirit kemajuan pendidikan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah harus diwujudkan dan digulirkan menjadi hal yang bisa dirasakan manfaatnya hingga ruang kelas kita,” pungkasnya.

















Komentar