LAMPUNG UTARA – Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Lampung Utara, Drs. H. M. Nurullah Qomaruddin, AS., M.H., memberikan klarifikasi terkait polemik yang melibatkan seorang pengajar berinisial IS di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan terkait Walisongo.
Qomaruddin mengatakan pihaknya telah menggelar rapat internal bersama para pimpinan, pengasuh, dan pengajar. Dari hasil rapat tersebut, IS diputuskan diberhentikan karena dinilai melanggar ketentuan etika dan syariat yang berlaku di lingkungan pendidikan.
“Setelah ramai kejadian itu, kami para pimpinan pondok Wali Songo mengadakan rapat dan hasilnya ditegaskan bahwa oknum pengasuh, pengajar, ustaz inisial IS telah diberi sanksi berupa pemberhentian,” jelas Qomaruddin, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah salah satu wali santri melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan IS terhadap santri kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian mengamankan IS untuk menjalani proses pemeriksaan. 1
Qomaruddin menegaskan bahwa lokasi kejadian perlu diluruskan. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan terjadi di Pondok Pesantren Walisongo, melainkan di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) di Blambangan Pagar, Lampung Utara. IS disebut merupakan guru pengajar, bukan pengasuh Pondok Pesantren Walisongo. 2
Ia mengatakan pihak pesantren tidak membenarkan adanya kontak fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan terhadap santri.
“Memang kalau di pesantren itu tidak dibolehkan bersentuhan langsung dengan santri seperti pegang tangan, pegang hidung, dagu, bahkan pegang bagian tubuh lainnya,” ujarnya.
Menurut Qomaruddin, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya terdapat lima santriwati yang diduga merasa dirugikan. Namun, dari lima santriwati tersebut, satu pihak disebut telah membuat laporan kepada kepolisian.
Qomaruddin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait terkait penyelesaian persoalan tersebut. Namun, proses hukum tetap perlu dihormati dan informasi mengenai pencabutan laporan masih perlu menunggu kepastian dari pihak pelapor maupun kepolisian.
Sementara itu, lima santriwati tersebut tetap melanjutkan kegiatan belajar dengan pengawasan dari pihak pondok.
Pihak pesantren menyatakan pemberhentian IS merupakan langkah internal untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan santri serta wali santri. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai proses dan alat bukti yang ada.




















Komentar