TANGGAMUS — Tim gabungan Polres Tanggamus mengungkap dugaan peredaran narkotika di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam penggerebekan di tiga lokasi, petugas mengamankan dua orang dan menyita 58 paket sabu dengan berat bruto 5,88 gram serta empat butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Tim gabungan mengamankan Ruslan alias Siluk (45) dan seorang remaja berinisial MU (17).
“Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan, selanjutnya dari hasil pengembangan diamankan remaja berinisial MU yang merupakan kaki tangan Ruslan,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu (8/11/2026).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan Ruslan di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di Pekon Bandar Kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta Polres Tanggamus. Tim kemudian bergerak menuju Pasar Wonosobo dan mendapati Ruslan berada di depan sebuah konter yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Setelah mengamankan Ruslan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram, dua buah kunci gembok, serta satu unit telepon genggam.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan keluarganya, yang memberikan izin kepada petugas untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan sebelumnya tidak sesuai dengan gembok di rumah tersebut.
Dari dalam rumah, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas, serta KTP atas nama Ruslan.
Pengembangan berlanjut ke sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja berinisial MU (17) bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Dari hasil penggeledahan di sekitar gubuk, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi total 24 paket kecil kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram, satu kotak kaleng, serta satu unit telepon genggam.
“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan,” jelasnya.
Agus menegaskan, selain mengamankan Ruslan dan MU, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Ruslan,” tegasnya.
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti berada di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya. (Wnrls)




















Komentar