oleh

lPolda Lampung Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Ekstasi

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus menonjol tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

 

banner 336x280

Barang bukti yang disita terdiri dari 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, dan 19.696 butir ekstasi. Selain itu, turut diamankan 2.143 butir barang bukti lainnya yang jenisnya perlu dikonfirmasi.

 

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani di Siger Lounge Polda Lampung, Rabu (4/11/2026).

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Polda Lampung, perwakilan instansi terkait, organisasi antinarkoba, serta sejumlah awak media.

 

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

 

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan peredaran, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.

 

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

 

Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam mencegah masuk dan berkembangnya jaringan peredaran narkoba.

 

Polda Lampung juga akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, memperkuat pemetaan jaringan, serta mengembangkan setiap kasus berdasarkan hasil penyidikan.

 

Menurutnya, besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bukti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba, baik yang beroperasi di tingkat lokal maupun yang memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

 

Selain mengandalkan penegakan hukum, Polda Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

Apabila menemukan atau mengetahui dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 maupun saluran resmi Polda Lampung.

 

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi antinarkoba, dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

 

Terhadap 10 tersangka yang diamankan, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sesuai hasil penyidikan dan peran masing-masing tersangka.

 

Kepolisian juga masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan pemasok maupun pengendali peredaran narkotika tersebut.

 

Pengungkapan lima kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (San)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *