Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Ada satu pertanyaan penting yang patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah terkait rencana pengembangan panas bumi (geothermal) Suoh-Sekincau di Lampung Barat. Apakah seluruh prosesnya benar-benar telah sesuai dengan hukum nasional sekaligus komitmen Indonesia terhadap kawasan warisan dunia UNESCO?
Pertanyaan ini menjadi relevan setelah Pengamat Lingkungan, Endro S. Yahman, mengingatkan bahwa pemerintah perlu memastikan komunikasi dan koordinasi dengan UNESCO terkait proyek panas bumi tersebut.
Menurut Endro, Indonesia merupakan negara yang dianugerahi potensi panas bumi luar biasa karena berada di kawasan Ring of Fire. Potensi itu seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Namun, ia mengingatkan, jangan sampai persoalan geothermal di Suoh justru menjadi kampanye negatif di mata dunia karena dianggap tidak menghormati komitmen Indonesia dalam menjaga Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Kita tidak sedang mempertentangkan energi bersih dengan lingkungan. Justru keduanya harus berjalan bersama.
Geothermal pada dasarnya merupakan salah satu sumber energi yang dapat membantu Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil. Ketergantungan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan emisi dan lingkungan, tetapi juga ketahanan energi serta ketergantungan terhadap pasokan dan perdagangan energi internasional.
Karena itu, geothermal patut dikembangkan. Tetapi pertanyaannya bukan hanya “apakah geothermal itu energi bersih?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah di mana proyek itu dibangun, bagaimana proses perizinannya, apa status kawasan yang digunakan, dan apakah seluruh aturan perlindungan lingkungan serta komitmen internasional telah dipenuhi?
Perlu diluruskan, UNESCO bukan lembaga yang menerbitkan izin usaha panas bumi di Indonesia. Perizinan tetap menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan hukum nasional.
Namun, ketika sebuah proyek bersinggungan dengan kawasan yang memiliki status dan nilai konservasi internasional, persoalannya tidak berhenti pada izin administratif semata.
UNESCO menetapkan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) sebagai Situs Warisan Dunia pada 2004. Salah satu kawasan yang termasuk di dalamnya adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Bahkan hingga saat ini, TRHS masih berada dalam daftar World Heritage in Danger. Artinya, perlindungan terhadap kawasan tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih besar. Bukan hanya kepentingan Indonesia, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap dunia internasional.
Karena itu, jika pengembangan geothermal Suoh-Sekincau berada di dalam, berbatasan, atau berpotensi memengaruhi kawasan yang memiliki keterkaitan dengan TRHS, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Apakah seluruh ketentuan perlindungan kawasan telah dipenuhi?
Dokumen-dokumen UNESCO juga pernah mencatat komitmen Indonesia terkait tidak memberikan konsesi atau izin eksplorasi geothermal di dalam TNBBS, sekaligus menekankan pentingnya kajian terhadap dampak kegiatan di sekitar kawasan terhadap nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) yang harus dilindungi.
Maka, jangan sampai ada persoalan yang baru diketahui setelah proyek berjalan terlalu jauh.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa proyek geothermal Suoh-Sekincau telah melakukan tindak pidana. Belum tentu.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui dokumen, data, perizinan, kajian lingkungan, serta pemeriksaan fakta di lapangan. Tetapi setiap pertanyaan masyarakat juga tidak boleh begitu saja diabaikan.
Pemerintah perlu membuka informasi secara transparan. Di mana tepatnya lokasi proyek, bagaimana status lahannya, izin apa saja yang telah diterbitkan, bagaimana dokumen lingkungan disusun, bagaimana mitigasi dampaknya, dan apakah seluruh komitmen Indonesia terhadap TRHS telah dipenuhi.
Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan. Dan kalau ternyata ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Begitulah prinsip negara hukum bekerja.
Jangan sampai investasi sudah terlalu besar, proyek sudah berjalan jauh, kemudian persoalan legalitas dan lingkungan baru diperdebatkan. Kondisi seperti itu pada akhirnya tidak menguntungkan siapa pun. Pemerintah dirugikan, masyarakat dirugikan, investor dirugikan, dan lingkungan pun menjadi taruhan.
Kita harus memahami bahwa hutan bukan hanya kumpulan pepohonan. Hutan adalah sumber air, habitat satwa, penyangga kehidupan, penjaga keseimbangan ekologis, sekaligus warisan yang harus diserahkan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan.
Pemerintah justru harus membuktikan bahwa keduanya dapat berjalan beriringan.
Kita membutuhkan listrik, investasi, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi, serta energi yang lebih bersih. Tetapi pada saat yang sama, kita membutuhkan hutan yang tetap lestari dan hukum yang tetap tegak.
Penting ditegaskan bahwa kritik terhadap lokasi, proses, atau legalitas sebuah proyek geothermal bukan berarti menolak geothermal. Justru sebaliknya.
Pengembangan energi panas bumi harus didukung agar benar-benar menjadi bagian dari solusi transisi energi Indonesia. Tetapi pengembangannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan.
Jangan sampai energi yang disebut bersih justru menimbulkan persoalan baru karena proses pembangunannya tidak bersih dari persoalan hukum atau mengabaikan kawasan yang memiliki nilai ekologis dan internasional.
Karena itu, geothermal Suoh-Sekincau bukan semata-mata persoalan pro atau kontra energi panas bumi.
Persoalan sesungguhnya adalah apakah proyek ini sesuai hukum? Apakah lingkungan tetap terlindungi? Apakah masyarakat mendapatkan informasi yang cukup? Dan apakah komitmen Indonesia terhadap warisan dunia tetap dihormati?
Jika jawabannya ya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk takut membuka dokumen dan menjelaskannya kepada masyarakat. Tetapi jika masih ada tanda tanya, jangan buru-buru menutup ruang pertanyaan.
Sebab dalam urusan lingkungan, lebih baik memastikan sebelum melangkah daripada menyesal ketika sesuatu yang rusak tidak lagi dapat dipulihkan.
Kita ingin energi tersedia, investasi masuk, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi. Tetapi kita juga ingin hutan tetap lestari dan Indonesia tetap dipercaya dunia.
Energi boleh bersih. Investasi boleh besar. Pembangunan boleh cepat. Tetapi hukum dan lingkungan harus tetap menjadi pagar.
Sebab pembangunan yang benar bukan hanya seberapa cepat kita membangun, tetapi juga apa yang kita jaga agar tetap ada untuk generasi yang akan datang. (*)
Bandar Lampung, 5 September 2026



















Komentar