Lampung Utara, – Dengan tujuan tertib administrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terus perketat inventarisasi aset setiap Perangkat Daerah (PD), berbasis aplikasi.
Ini dilakukan guna mengetahui pelaporan objek secara aktual, mencegah kehilangan, penyalahgunaan, serta mengetahui lokasi dan kondisi fisik aset sebenarnya.
“Sesuai pelaporan dari masing masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Di tahun 2023/2024 dinyatakan 100 persen klier, dan yang namanya aset ini terus bergerak,” jelas
Kabid Aset Andriwan, mewakili Plt.Kepala BPKAD Iskandar Helmi. Kamis 19 Februari 2026.
Masih lanjut Andriwan, perolehan Aset di tahun 2025 juga dinyatakan selesai secara keseluruhan, namun masih perlu melengkapi data aset.
Pelaporan aset diketahui ada itu ada dua kategori, yakni, aset intra meliputi tanah, gedung hingga barang habis pakai yang dikelola dan aset ekstra.
“Pelaporan aset kini sudah berbasis web, per triwulan kita bersurat ke SKPD masing masing.” Ucap dia.
Mengenai lelang, pihak akan sedang mendata aset kendaraan maupun dan tidak bergerak lainnya. Hal ini dilakukan sebagai wujud menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Untuk aset kendaraan dan papan digital rencana tahun ini rencana akan kita lelang, untuk nambah PAD.” Pungkasnya.








Komentar