oleh

Ahli Waris Kembali Gugat Lahan Pasar Purwodadi Gisting

banner 468x60

TANGGAMUS – Polemik lahan Pasar Purwodadi, Gisting, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Ahli waris lahan tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum maupun mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status kepemilikan lahan.

 

banner 336x280

Deri, yang mengaku sebagai salah satu ahli waris, mengatakan pihak keluarga memiliki dokumen kepemilikan berupa Paklaring Tanah yang diketahui oleh Kepala Pekon saat itu. Menurutnya, persoalan lahan Pasar Purwodadi telah berlangsung sejak 2004 ketika Pemkab Tanggamus mulai membangun pasar secara permanen.

 

“Saat sidang di Kalianda saat itu tahun 2005, putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 26/Pdt/2005/PT.TK dalam tingkat banding antara Hj. Mudiah melawan Bupati Tanggamus saat itu. Yang diputuskan pengadilan memang tidak menerima banding penggugat. Dan hingga hari ini polemik kepemilikan lahan pasar belum juga terselesaikan secara hukum,” kata Deri, Sabtu (24/10/2026).

 

Deri meminta Pemkab Tanggamus kembali membuka ruang mediasi untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia menilai kebijakan terkait lahan pasar telah merugikan pihak ahli waris.

 

Deri menerangkan, setelah putusan pengadilan pada 2005, pihak ahli waris terus berupaya melakukan mediasi dengan Pemkab Tanggamus. Namun, menurutnya, permohonan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.

 

“Pernah saya mohon langsung kepada Bupati Bunda Dewi saat masih menjabat, agar masalah ini dimediasi beliau, untuk jelasnya lahan pasar tersebut, namun tidak ada tindak lanjutnya,” terang Deri.

 

Deri menambahkan, awal terbentuknya Pasar Purwodadi Gisting bermula ketika kakeknya, Rebo, merelakan dan meminjamkan sebagian tanahnya kepada masyarakat untuk kegiatan jual beli hingga kemudian berkembang menjadi pasar tradisional.

 

Menurut Deri, pada 2004 Pemkab Tanggamus membangun pasar tersebut menjadi pasar permanen yang dikerjakan oleh PT RAS. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga besar Rebo menempuh gugatan hukum.

 

Sementara itu, Syaiful Anwar yang merupakan perwakilan ahli waris dalam gugatan Pasar Purwodadi pada 2005 mengatakan, pihak Pemkab Tanggamus saat persidangan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dianggap sebagai bukti otentik kepemilikan lahan.

 

Menurut Syaiful, pihak ahli waris memiliki Paklaring Tanah yang menjelaskan asal-usul kepemilikan Rebo dan ahli waris atas lahan pasar tersebut, yang diperkuat keterangan tokoh masyarakat setempat.

 

“Namun saat sidang itu, pengadilan tidak menerima gugatan kami dengan alasan tanah tersebut tak bertuan,” ujarnya.

 

Syaiful juga mempersoalkan apabila saat ini telah diterbitkan sertifikat atas lahan pasar tersebut. Ia menyatakan pihak keluarga tidak menerima dan akan memperjuangkan klaim kepemilikan atas lahan Pasar Purwodadi Gisting.

 

Meski demikian, pihak keluarga menyatakan masih membuka ruang mediasi dengan Pemkab Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati Saleh Asnawi untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tanggamus maupun institusi terkait belum memberikan keterangan karena belum berhasil dihubungi. (Wn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed