TANGGAMUS – Pengerjaan proyek Revitalisasi SD Negeri 1 Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dipersoalkan masyarakat. Warga mempertanyakan proses pelaksanaan proyek yang dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pengerjaan maupun musyawarah awal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam proses awal pengerjaan, masyarakat sekitar disebut tidak dilibatkan dalam musyawarah. Kepala sekolah juga disebut menunjuk langsung ketua pelaksana beserta struktur lainnya.
Kepala Pekon Sinar Agung, Munzir, membenarkan bahwa warga pekon tidak dilibatkan dalam pengerjaan fisik maupun musyawarah awal proyek tersebut.
“Ya benar informasi tersebut, tidak ada warga Pekon ini yang dilibatkan dalam pengerjaan fisik pembangunan sekolah tersebut. Bahkan dalam musyawarah pun kami tidak dilibatkan dalam keputusannya, seperti ketua pelaksana ditunjuk langsung oleh kepala sekolah dengan alasan mendesak, tidak melibatkan komite sekolah,” kata Munzir saat diwawancarai media.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, terdapat sejumlah hal yang turut dipertanyakan, termasuk kejelasan kepanitiaan pengerjaan proyek.
Selain itu, para pekerja yang ditemui disebut berasal dari luar Pekon Sinar Agung. Pekerja tersebut disebut berasal dari wilayah tempat tinggal kepala sekolah. Penyedia pekerjaan baja ringan juga disebut berasal dari luar pekon.
Dalam pantauan di lokasi, para pekerja yang mengerjakan pembangunan juga disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terlihat di lokasi kerja.
Sementara itu, saat media hendak meminta konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Sinar Agung terkait persoalan tersebut, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Operator sekolah, Ega, mengatakan kepala sekolah sedang memiliki keperluan di luar sekolah.
“Kepala sekolah sedang tidak ada di sekolah, ada keperluan di luar, Pak. Nanti saya sampaikan kepada beliau,” kata Ega, Kamis (8/10/2026).
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaannya menggunakan mekanisme swakelola dengan melibatkan sekolah dan masyarakat sekitar. 1
Dalam dokumen Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, pelaksanaan revitalisasi antara lain menekankan keterlibatan komite sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar. Dokumen tersebut juga menyebut pelaksanaan program revitalisasi tidak boleh dikontrakkan kepada pemborong. 2
Kemendikdasmen juga menyebut mekanisme swakelola diarahkan untuk melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar sekolah. 3
SDN 1 Sinar Agung diketahui mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp632.909.000 yang bersumber dari APBN 2026.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SDN 1 Sinar Agung belum memberikan keterangan terkait proses pembentukan pelaksana, keterlibatan masyarakat dan komite sekolah, asal tenaga kerja, serta penggunaan alat pelindung diri dalam pengerjaan proyek tersebut.














Komentar