oleh

20 Koper Uang dan Ironi Keadilan Pertanahan

banner 468x60

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

banner 336x280

Ada pemandangan yang sulit dicerna akal sehat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah besar, dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepala kantor pertanahan, pihak swasta, dan pihak lainnya.

 

KPK menyebut uang yang diamankan berupa rupiah dan valuta asing. Pada perkembangan berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Nilai barang bukti uang yang disita kemudian disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar setelah dilakukan penghitungan dan konversi. 3

 

Kita tentu harus berhati-hati. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Konstruksi perkara, aliran uang, pihak yang memberi dan menerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Namun, ada pertanyaan besar yang tidak boleh diabaikan. Jika urusan tanah saja bisa menjadi ruang transaksi gelap, lalu ke mana masyarakat kecil harus mencari keadilan ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan?

 

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi lembaga ATR/BPN secara keseluruhan. Sebab, masih banyak pegawai dan pejabat pertanahan yang bekerja dengan jujur dan menjalankan tugas sesuai aturan.

 

Tetapi kasus seperti ini tetap menjadi pesan penting. Tanah bukan hanya benda yang bisa diperjualbelikan. Tanah menyangkut tempat tinggal, sumber kehidupan, warisan keluarga, investasi, bahkan identitas seseorang.

 

Di banyak daerah, konflik pertanahan bisa berlangsung bertahun-tahun. Ada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan sertifikat, batas lahan, tumpang tindih kepemilikan, penguasaan tanah, hingga sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.

 

Bagi orang biasa, tanah satu atau dua bidang mungkin merupakan seluruh harta yang dimilikinya.

 

Karena itu, ketika muncul dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB, wajar jika masyarakat bertanya. Kalau urusan administrasi pertanahan bisa dipengaruhi uang, bagaimana nasib masyarakat yang tidak memiliki uang dan akses?

 

Inilah persoalan yang jauh lebih besar daripada hanya jumlah uang yang disita KPK.

 

Uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan dalam sekitar 20 koper tentu mengejutkan. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah jika uang tersebut berkaitan dengan proses untuk memperoleh atau memperlancar layanan pertanahan.

 

Sebab, apabila benar terjadi transaksi untuk memengaruhi keputusan atau pelayanan pertanahan, maka yang rusak bukan hanya integritas beberapa orang. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.

 

Negara melalui ATR/BPN seharusnya hadir sebagai wasit yang memastikan setiap proses pertanahan berlangsung berdasarkan hukum, data, prosedur dan kepastian administrasi.

 

Bukan berdasarkan siapa yang punya uang, bukan berdasarkan siapa yang punya koneksi, dan bukan berdasarkan siapa yang memiliki akses kepada pejabat.

 

Di sinilah pentingnya KPK mengungkap perkara ini secara terang-benderang.

 

Masyarakat perlu mengetahui konstruksi perkaranya. Dari mana uang tersebut berasal? Untuk siapa? Berkaitan dengan proses apa? Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Apakah hanya melibatkan individu tertentu atau ada pola yang lebih luas?

 

Semua harus dibuktikan secara hukum. KPK sendiri masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. 4

 

Artinya, masyarakat juga harus menahan diri untuk tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.

 

Tetapi pemerintah tidak boleh menunggu sampai perkara selesai untuk melakukan pembenahan.

 

Sistemnya harus diperiksa. Pengawasan internal harus diperkuat. Proses pelayanan pertanahan harus semakin transparan. Digitalisasi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus mampu meninggalkan jejak administrasi yang sulit dimanipulasi.

 

Setiap keputusan yang menyangkut hak atas tanah harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana menangkap orang yang melakukan korupsi, tetapi bagaimana mencegah ruang terjadinya korupsi itu sejak awal.

 

Kita juga tidak boleh menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk mencurigai semua pegawai BPN. Itu tidak adil. Yang harus dilawan adalah perilakunya.

 

Jika terbukti ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan tanpa melihat jabatan, koneksi politik maupun kekuatan ekonomi.

 

Sebaliknya, jika seseorang tidak terbukti bersalah, negara juga wajib memberikan perlindungan terhadap nama baik dan hak hukumnya.

 

Inilah prinsip negara hukum. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh tebalnya dompet. Tidak boleh ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat. Dan tidak boleh ditentukan oleh kuat atau lemahnya posisi seseorang.

 

Kasus OTT KPK di lingkungan ATR/BPN ini seharusnya menjadi kesempatan untuk bertanya lebih jauh, sudahkah pelayanan pertanahan kita benar-benar memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat?

 

Sebab bagi masyarakat kecil, sertifikat tanah bukan cuma selembar dokumen. Di baliknya ada rumah, kebun, sawah, warisan orang tua dan masa depan anak-anak.

 

Jangan sampai mereka yang tidak punya uang dan koneksi akhirnya hanya bisa melihat proses hukum berjalan dari jauh, sementara mereka yang memiliki uang justru mampu membuka pintu-pintu yang seharusnya hanya bisa dibuka oleh hukum.

 

Kita berharap KPK membongkar perkara ini sampai tuntas. Bukan hanya menangkap orang yang diduga terlibat, tetapi juga menemukan akar masalah dan pola permainan apabila memang ada.

 

Dan bagi seluruh aparatur negara, kasus ini seharusnya menjadi pesan sederhana, yakni jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mengumpulkan koper.

 

Sebab ketika kepercayaan rakyat sudah rusak, mengembalikannya jauh lebih sulit daripada menghitung uang dalam 20 koper.

 

Bandar Lampung, 16 September 2026

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *