LAMPUNG UTARA – Dinas Perpustakaan Daerah (Disperpusda) Kabupaten Lampung Utara membawa tiga naskah kuno bertuliskan Aksara Lampung milik masyarakat untuk dialihmediakan dan dikaji lebih lanjut oleh tim ahli naskah kuno Provinsi Lampung.
Ketiga naskah tersebut secara bertahap akan menjalani pengkajian untuk mengetahui kandungan serta nilai budaya yang terdapat di dalamnya. Proses tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian naskah dan kebudayaan Lampung.
“Alhamdulillah, ketiga naskah yang kita bawa untuk diuji ini sudah mendapat persetujuan dari pemilik untuk dilakukan pengujian mendalam terhadap kandungan tulisannya,” jelas Plt. Kepala Disperpusda Lampung Utara, Aprilia, S.T., M.M., Selasa (15/9/2026).
Didampingi Bidang Sumber Daya Perpustakaan, Muji Tabah, Aprilia menambahkan, ketiga naskah tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Desa Cahaya Negeri dan Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, serta Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Naskah kuno yang kita alihmediakan berupa tulisan Aksara Lampung di dua buku naskah dan satu naskah dari kulit kayu,” tambahnya.
Menurut Aprilia, salah satu kriteria naskah kuno adalah dokumen tertulis yang telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun. Perpusnas juga menjelaskan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, atau ilmu pengetahuan. 2
Sebelumnya, pihak Disperpusda telah melakukan pengujian awal terhadap naskah tersebut di gedung perpustakaan maupun kediaman pemilik. Hasil pengujian awal itu kemudian akan ditindaklanjuti melalui pengkajian oleh tim ahli naskah kuno Provinsi Lampung.
“Di sini kita meminta tim ahli naskah kuno dari Provinsi Lampung untuk melakukan pengkajian terhadap naskah yang ada di masyarakat dalam rangka melestarikan nilai kebudayaan agar generasi muda turut memahami dan memaknai adat serta budaya Lampung,” lanjutnya.
Ia mengatakan, tim ahli naskah kuno Provinsi Lampung diharapkan memberikan hasil pengkajian dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.
“Selanjutnya, setelah didaftarkan atau diuji oleh tim ahli, kami berharap Perpusnas dapat mengakui dan merekomendasikan bahwa naskah ini merupakan salah satu warisan kebudayaan milik Lampung Utara,” tutupnya.
Upaya tersebut sejalan dengan dorongan Perpustakaan Nasional RI untuk melakukan inventarisasi, pelestarian, dan alih media naskah kuno agar kandungan pengetahuan serta nilai budaya di dalamnya tetap dapat diakses dan dipelajari oleh generasi berikutnya. 3














Komentar