Indonesia Tidak Boleh Jadi Langganan Kabut Asap
Oleh: Junaidi Ismail, S.H.
Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Langkah aparat penegak hukum menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) patut mendapat perhatian masyarakat. Persoalan ini bukan perkara kecil. Jika kebakaran hutan terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang serius, bukan tidak mungkin peristiwa serupa akan kembali berulang setiap tahun.
Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Di dalamnya terdapat kehidupan, sumber penghidupan masyarakat, keseimbangan ekosistem, serta masa depan generasi mendatang. Ketika hutan terbakar, kerugiannya bukan hanya menyangkut luas lahan yang hangus, tetapi juga kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman terhadap perekonomian.
Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Dalam penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, luas lahan terbakar tercatat mencapai 29.168,78 hektare. Angka ini tentu bukan sesuatu yang bisa dipandang sebelah mata.
Penetapan tersangka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak boleh terus-menerus dipandang sebagai musibah alam semata. Ada tanggung jawab yang harus diperiksa, terutama ketika ditemukan dugaan kesengajaan ataupun kelalaian korporasi dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Dalam konteks hukum, korporasi tidak boleh merasa kebal hanya karena memiliki modal besar, jaringan bisnis luas, atau investasi yang melibatkan pihak asing. Setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di wilayah operasionalnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan instrumen hukum untuk menindak pelanggaran tersebut. Pasal 98 mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian, sedangkan Pasal 108 mengatur tindak pidana pembakaran lahan.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman penetapan tersangka. Penyidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari itu, apabila kesalahan korporasi terbukti, penegakan hukum harus menyentuh seluruh bentuk pertanggungjawaban yang diatur dalam perundang-undangan. Tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi pidana apabila kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat belum dipulihkan.
Rekomendasi pencabutan izin terhadap korporasi yang diduga melanggar juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Jangan sampai perusahaan hanya berganti nama, sementara persoalan lingkungan yang ditinggalkan tidak pernah diselesaikan.
Di sinilah pemerintah dan aparat penegak hukum diuji. Apakah hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak, atau justru menjadi tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi?
Dukungan terhadap upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani persoalan karhutla tentu dapat diwujudkan melalui pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Dukungan masyarakat bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan ikut memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.
Kita tentu tidak ingin Indonesia terus menjadi langganan kebakaran hutan, kabut asap, dan kerusakan lingkungan. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung akibat dari kegiatan usaha yang mengabaikan keselamatan lingkungan.
Persoalan karhutla bukan hanya urusan polisi, pemerintah, atau perusahaan, melainkan tanggung jawab bersama. Dunia usaha harus patuh, pemerintah wajib mengawasi, aparat harus bertindak profesional, dan masyarakat perlu ikut menjaga lingkungan.
Jangan sampai hutan terus terbakar, sementara tanggung jawab justru saling dilempar. Sebab, menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa.
Bandar Lampung, 1 November 2026
(*)














Komentar