BANDAR LAMPUNG – Ditreskrimsus Polda Lampung memaparkan perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung dalam ekspos yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E. Siallagan menjelaskan, tiga perkara yang dipaparkan berkaitan dengan pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Dari perkara yang telah memiliki hasil penghitungan kerugian negara, nilai kerugian mencapai sekitar Rp14,16 miliar. Dua perkara telah masuk tahap penyidikan, sementara satu perkara lainnya telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa dan tengah dipersiapkan untuk proses selanjutnya.
Pengangkatan Tenaga Kontrak Metro Rugikan Negara Rp7,38 Miliar
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Welly Adieantra sebagai tersangka. Ia sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro dan kemudian menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Penyidik menduga Welly menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap II.
Pembangunan Masjid Agung Mesuji Naik ke Penyidikan
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan pagu mencapai Rp75 miliar.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hingga ekspos digelar, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut dan masih mengumpulkan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Perkara tersebut didalami menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 serta ketentuan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Fasilitas Kredit Aparatur Desa Rugikan Negara Rp6,77 Miliar
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.
Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui serta ES yang berperan sebagai perantara dalam proses pengajuan kredit.
Penyidik menduga AS berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit, sedangkan ES berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.
Berkas perkara telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Penyidik kini mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan proses penanganan ketiga perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan hukum masing-masing.














Komentar