oleh

Dikbud Tanggamus Segera Panggil Kepsek SDN 1 Tanjung Heran Terkait Pengelolaan Dana BOS

banner 468x60

TANGGAMUS – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tanggamus, Pramadya, S.KM., M.Kes., menyatakan akan segera memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai tidak transparan.

 

banner 336x280

Menurut Pramadya, pemanggilan Kepsek dilakukan dalam rangka menanyakan sekaligus mengecek langsung terkait adanya dugaan ketidaktransparanan Kepsek SDN 1 Tanjung Heran dalam mengelola anggaran dana BOS, khususnya subperuntukan anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

 

“Tentunya dengan adanya berita dan informasi ini, Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Heran tersebut akan kami panggil supaya permasalahannya menjadi jelas. Karena sudah menjadi komitmen kami saat ini dan ke depan untuk menjalankan program kerja dinas dengan transparan serta bertanggung jawab sesuai dengan semangat kerja jalan lurus,” kata Pramadya, Jumat (4/9/2026).

 

Pramadya juga menyikapi informasi terkait Kepsek yang telah menjabat selama dua periode dan wajib kembali menjalankan tugas utamanya sebagai guru penuh.

 

Hal tersebut berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun, dengan satu periode berlangsung selama empat tahun.

 

“Terkait informasi bahwa Kepsek SDN 1 Tanjung Heran ini sudah menjabat selama dua periode, akan kami tindaklanjuti juga sesuai regulasi terbaru,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana sekolah melalui dana BOS SDN 1 Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang diduga tidak transparan dan dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, disorot masyarakat.

 

Menurut Awen Tendi, penggiat lingkungan Tanggamus, dana BOS merupakan program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

Namun, penggunaan dana BOS harus disertai laporan yang terperinci dan transparan sesuai petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.

 

Adapun anggaran pemeliharaan dan perawatan sarana serta prasarana sekolah melalui dana BOS SDN 1 Tanjung Heran, Pugung, tersebut yang dianggarkan setiap tahunnya diduga tidak pernah direalisasikan oleh oknum Kepsek.

 

“Dari narasumber kami menyatakan bahwa anggaran tersebut selalu dianggarkan setiap tahunnya, tetapi kenyataannya diduga tidak pernah direalisasikan penggunaannya,” kata Tendi, Rabu (2/9/2026). (Wn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *