oleh

Waspada TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan WNI dengan WNA Tiongkok

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG – Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kita mendukung setiap upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, perdagangan manusia bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut martabat, kehormatan, dan hak asasi manusia.

 

banner 336x280

Masyarakat patut mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung yang mengungkap dugaan praktik TPPO bermodus perkawinan pesanan (mail-order bride) yang melibatkan perempuan WNI dengan WNA asal Tiongkok di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Terlebih, jaringan perantara tersebut diduga mematok tarif Rp60 juta hingga Rp100 juta untuk setiap perempuan. Dalam pengungkapan ini, dua perempuan WNI diduga menjadi calon korban, sementara empat WNA asal Tiongkok telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Rencana keberangkatan kedua perempuan tersebut juga berhasil dicegah sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

 

Namun, kita tidak boleh hanya melihat keberhasilan ini sebatas pengungkapan sebuah kasus. Justru, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan manusia dapat menggunakan berbagai modus, bahkan berlindung di balik proses perjodohan dan perkawinan.

 

Perkawinan lintas negara tentu bukan tindakan yang otomatis melanggar hukum. Namun, ketika perkawinan diduga dijadikan kedok transaksi manusia dan berpotensi berujung pada eksploitasi, negara wajib hadir memberikan perlindungan.

 

Perempuan bukan komoditas yang bisa dipesan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan demi keuntungan materi. Mereka memiliki hak atas keselamatan, kehormatan, kebebasan, dan masa depan.

 

Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait harus mengusut jaringan ini hingga ke aktor utamanya. Telusuri aliran dana, peran para perantara, serta kemungkinan adanya perempuan lain yang sebelumnya telah diberangkatkan ke luar negeri.

 

Di sisi lain, upaya pencegahan juga tidak boleh diabaikan. Imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa perlu memperkuat pengawasan dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam tawaran perkawinan mencurigakan yang berpotensi menjadi pintu masuk TPPO.

 

Negara juga harus memastikan perempuan yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan, bukan justru mendapatkan stigma sosial.

 

Pemberantasan TPPO tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah munculnya korban baru dan memutus jaringan perdagangan manusia hingga ke akarnya.

 

Demi menjaga kehormatan dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh elemen masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia.

 

Jangan tunggu korban berjatuhan. Bongkar jaringannya, lindungi korbannya, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, martabat manusia tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan materi.

 

Junaidi Ismail, S.H.

Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

Bandar Lampung, 4 November 2026 (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *