Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Sungguh memprihatinkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Sedikitnya 58 WNI tercatat menjadi korban, termasuk warga sipil serta mantan anggota TNI dan Polri. Dalam perkara tersebut, Polri juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan lintas negara.
Modus yang digunakan terbilang licik. Para korban ditawari pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Mereka dijanjikan pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan, dengan iming-iming bonus kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Namun, setelah melalui proses perekrutan dan tiba di Rusia, para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kesulitan ekonomi masih dapat dimanfaatkan sindikat perdagangan orang untuk menjerat masyarakat melalui janji pekerjaan berpenghasilan besar. Karena itu, kewaspadaan terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas harus terus ditingkatkan.
Di sisi lain, negara tidak boleh berhenti pada penangkapan para perekrut. Jaringan internasional, aktor utama, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain harus diusut hingga tuntas. Pemerintah juga wajib memastikan keselamatan, pendampingan, dan pemulangan WNI yang masih berada di wilayah konflik.
Kita tentu memahami bahwa setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak, termasuk bekerja di luar negeri. Namun, jangan sampai keinginan memperbaiki ekonomi justru berujung pada eksploitasi manusia dan hilangnya nyawa.
Persoalan ini bukan semata-mata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Keluarga, lingkungan sosial, pemerintah, dan media massa harus bersama-sama mencegah praktik perdagangan orang.
Demi kehormatan dan kewibawaan NKRI, jangan biarkan warga negara kita menjadi komoditas sindikat internasional, apalagi sampai mempertaruhkan nyawa di medan perang negara lain.
Sebab, mencari nafkah adalah hak setiap manusia, tetapi memperdagangkan manusia dan mengorbankan nyawanya merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi. (*)
Bandar Lampung, 3 November 2026




















Komentar