TANGGAMUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus telah menerbitkan surat peringatan kedua kepada manajemen wisata kolam renang dan penginapan VODA terkait instruksi pengurusan perizinan usaha. Namun, hingga Jumat (6/11/2026), disebut belum terdapat progres pengurusan izin dari pihak manajemen VODA.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai manajemen VODA belum menunjukkan tindak lanjut terhadap surat peringatan yang disampaikan Pemkab Tanggamus.
Pengamat lingkungan, Tendi, mengatakan manajemen VODA seharusnya merespons itikad baik pemerintah daerah dengan segera menindaklanjuti proses pengurusan perizinan.
Menurut Tendi, pengoperasian usaha wisata dan penginapan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Ia menilai, apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan kalau tempat wisata kolam renang dan penginapan beroperasi bertahun-tahun tanpa izin resmi, pemilik atau manajemen bisa dikenakan sanksi administrasi dulu. Lalu tuntutan pidana jika terbukti melanggar undang-undang. Semakin lama beroperasi tanpa izin, semakin berat penilaian penyidik karena dianggap sengaja mengabaikan peraturan,” kata Tendi, Jumat (6/11/2026).
Tendi juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila dalam kegiatan usaha ditemukan pelanggaran lain, seperti persoalan lingkungan, perpajakan, penggunaan air tanah, alih fungsi lahan, maupun standar keselamatan pengunjung. Namun, penerapan sanksi terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus, staf bidang Cipta Karya (CK), subbidang perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyatakan belum menerima permohonan perizinan PBG dari manajemen VODA.
“Pernah ada yang nanya-nanya saja terkait pengurusan izin PBG yang mengaku orangnya VODA, kami jelaskan dan silakan urus vertex di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, namun hingga kini tidak ada progres dari VODA,” kata Erven, staf PBG Dinas PUPR Tanggamus.
Kemudian, saat dikonfirmasi di BPN Tanggamus, staf bagian vertex, Ayip, juga menyatakan belum terdapat progres pengurusan vertex dari manajemen VODA.
“Pernah datang hanya bertanya saja tapi tidak ada progres selanjutnya dari VODA, kemudian saat itu juga kami menyarankan plotting sertifikat untuk memperbaharui peta batas,” katanya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai belum adanya progres pengurusan perizinan tersebut berasal dari staf PUPR Tanggamus dan BPN Tanggamus. Tanggapan dari pihak manajemen VODA terkait surat peringatan kedua Pemkab Tanggamus belum tercantum dalam keterangan yang diperoleh.
(Wn)
















Komentar