Solar Hilang di Lumbung Energi
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Lampung bukan sekadar persoalan antrean panjang di SPBU. Kondisi ini menyangkut kelancaran distribusi barang, keberlangsungan usaha, pendapatan sopir, hingga stabilitas sosial masyarakat.
Ironisnya, Sumatera merupakan salah satu wilayah penghasil minyak bumi di Indonesia. Lampung juga menjadi jalur strategis distribusi logistik sekaligus pintu gerbang menuju Pulau Jawa. Namun, para sopir truk justru harus mengantre solar hingga berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar untuk bekerja.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung mengungkapkan bahwa kelangkaan solar berulang setiap tahun dan menekan produktivitas armada. Waktu yang seharusnya digunakan untuk mengangkut barang habis di SPBU. Akibatnya, pengiriman terganggu, biaya operasional meningkat, dan komoditas pangan segar berisiko rusak akibat keterlambatan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pengusaha. Biaya distribusi yang meningkat berpotensi merembet pada harga barang dan akhirnya membebani masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung juga menyoroti efek domino terhadap sektor industri, perdagangan, dan konstruksi. Ketidakpastian pasokan energi dapat menghambat aktivitas usaha, meningkatkan biaya produksi, serta memengaruhi iklim investasi daerah.
Pertanyaannya, mengapa persoalan yang berulang setiap tahun belum juga diselesaikan secara mendasar?
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan stok tersedia. Yang lebih penting adalah memastikan solar benar-benar sampai kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerimanya.
Pemerintah daerah bersama Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum perlu mengevaluasi kuota, pola distribusi, serta kebutuhan riil di setiap wilayah. Jika ditemukan penimbunan, penyalahgunaan kuota, atau praktik ilegal lainnya, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila kelangkaan disebabkan ketidaksesuaian kuota atau hambatan distribusi, persoalan tersebut harus dibenahi secara terbuka. Penegakan hukum juga perlu berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola distribusi agar kelangkaan tidak terus berulang.
Persoalan ini juga menyangkut keresahan sosial. Sopir kehilangan waktu produktif, pengusaha menanggung biaya tambahan, sementara masyarakat menghadapi risiko terganggunya pasokan barang. Pemerintah seharusnya bertindak sebelum keresahan membesar, bukan menunggu keadaan sulit dikendalikan.
Lampung tidak boleh terus berada dalam ironi sebagai wilayah strategis dan bagian dari kawasan penghasil minyak, tetapi masyarakat serta pelaku usaha kesulitan memperoleh solar bersubsidi.
Subsidi harus tepat sasaran, distribusi harus adil, dan pengawasan harus berjalan. Pemerintah perlu memberikan kepastian melalui langkah konkret, transparan, dan terukur.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya ketersediaan bahan bakar, melainkan juga kelancaran ekonomi rakyat, kepercayaan masyarakat, serta kewibawaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)
Bandar Lampung, 14 Oktober 2026



















Komentar