Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Wacana Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seumur hidup yang kembali mencuat menarik untuk dikaji secara komprehensif. Gagasan ini menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama dalam meringankan beban biaya, menyederhanakan administrasi, dan meningkatkan kemudahan pelayanan publik.
Jika benar-benar dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan dan kepastian hukum, perubahan kebijakan tersebut tentu berpotensi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemudahan administrasi tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Persoalannya bukan semata-mata apakah SIM, STNK, dan TNKB perlu diperpanjang, melainkan bagaimana menghadirkan pelayanan yang efisien sekaligus tetap menjamin ketertiban dan keamanan berlalu lintas.
Usulan pemberlakuan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup pernah disampaikan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam rapat kerja bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan pada 4 Desember 2024. Sudding meminta masa berlaku dokumen tersebut dikaji ulang agar cukup diterbitkan sekali seumur hidup, seperti KTP. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan. 2
Namun, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM berkaitan dengan kompetensi dan keterampilan mengemudi sehingga masa berlakunya tetap perlu dievaluasi. Korlantas juga menyebut pembaruan data identitas dan alamat pemilik menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan SIM. 3
Di sinilah pentingnya melihat persoalan secara objektif. Masyarakat membutuhkan kemudahan, tetapi negara juga berkewajiban memastikan setiap pengendara memiliki kemampuan yang memadai dan data kendaraan maupun pemiliknya tetap dapat diperbarui serta diverifikasi.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat justru mengabaikan kepentingan keselamatan bersama.
Namun, alasan keselamatan dan ketertiban juga tidak boleh menjadi penghalang untuk mengevaluasi pelayanan publik. Jika pembaruan data, pemeriksaan, dan pengawasan dapat dilakukan melalui sistem digital yang akurat, transparan, serta mudah diakses, mekanisme tersebut dapat dikembangkan sebagai alternatif untuk mengurangi antrean dan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang kajian yang melibatkan kepolisian, pakar hukum, ahli keselamatan lalu lintas, serta masyarakat. Pembahasan sebaiknya tidak berhenti pada pilihan antara memperpanjang dokumen atau memberlakukannya seumur hidup.
Perlu pula dipertimbangkan kemungkinan pembaruan administrasi yang lebih sederhana, pemeriksaan yang tepat sasaran, serta mekanisme pengawasan yang tetap efektif.
Terlebih lagi, kemampuan ekonomi dan akses pelayanan setiap warga tidak sama. Masyarakat di wilayah terpencil, misalnya, dapat menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi untuk mengurus dokumen kendaraan. Pelayanan publik yang baik perlu memperhitungkan persoalan tersebut, bukan hanya menyediakan aturan yang berlaku seragam di atas kertas.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar. Klaim bahwa SIM, STNK, dan TNKB sudah resmi berlaku seumur hidup, termasuk informasi yang pernah beredar di media sosial dengan narasi mulai berlaku pada 2026, telah dinyatakan sebagai informasi yang salah. Sampai ada perubahan peraturan yang sah, ketentuan yang berlaku tetap harus dipatuhi. 4
Akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan hanya seberapa mudah masyarakat mengurus dokumen, tetapi juga seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Kemudahan pelayanan, kepastian hukum, keselamatan berlalu lintas, dan kesejahteraan sosial harus berjalan beriringan.
Negara hadir bukan untuk mempersulit rakyat, melainkan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan hak dan keselamatan siapa pun. (*)
Bandar Lampung, 30 September 2026




















Komentar