oleh

SAT Binmas Polres Mesuji Pasang Poster Maklumat Jenis Satwa Langka Diregister 45

banner 468x60

Laporan: Suheri

MESUJI – Pasca terjadinya pembunuhan satwa atau binatang yang dilindungi, Jajaran Sat Binmas Polres Mesuji melaksanakan Sambang, Tatap Muka dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat yang berada di Simpang D, Kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selain sosialisasi, jajaran Sat Binmas juga memasang poster maklumat atau imbauan jenis jenis satwa yang dilindungi dengan undang-undang.

banner 336x280

​”Kegiatan ini kami laksanakan pasca terjadinya peristiwa pembantaian Binatang Tapir (satwa dilindungi) guna memberikan edukasi tegas dan mencegah terjadinya kejadian serupa di wilayah hukum Polres Mesuji,” Jelas Kasat Binmas IPTU R Girsang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K.,M.H., kamis (09/07/26).

Lebih lanjut terang Kasat Binmas Personil juga ​memberikan imbauan secara langsung kepada warga masyarakat agar ikut serta menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan perburuan, penganiayaan, maupun pembunuhan terhadap satwa-satwa yang dilindungi.

“Saya juga ​menegaskan sanksi pidana yang berlaku sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi,”tegasnya.

IPTU Girsang juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian atau instansi terkait (BKSDA.Red) apabila melihat atau menemukan adanya satwa dilindungi yang masuk ke pemukiman atau mengetahui adanya aktivitas perburuan liar.

Ikuti Saluran WhatsApp Inspiratif.co.id, Instagram : @inspiratif.co.id_official, X : @inspiratifL, @PORT_INSPIRATIF, laman Facebook Media Inspiratif.co.id

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *