BANDAR LAMPUNG – Ada pemandangan yang sulit diabaikan publik. Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.003.184.000.000, serta USD166.000 dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sebagai penitipan kerugian keuangan negara. Penyidik kemudian melakukan penyitaan dan menitipkan uang tersebut pada rekening pemerintah lainnya di Bank BSI. 2
Dalam konferensi pers pada 10 September 2026, Kejagung juga memperlihatkan sebagian uang tersebut kepada publik. Namun, hingga perkembangan yang diumumkan saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. 3
Lantas muncul pertanyaan sederhana, kalau uang sebesar itu sudah disita, siapa yang nantinya harus bertanggung jawab secara pidana?
Pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan. Belum adanya tersangka juga tidak otomatis berarti ada kejanggalan. Penyidik memiliki kewajiban membangun konstruksi perkara dan memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun, justru karena nilai perkara sangat besar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Kejagung menyebut telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyatakan masih melakukan pemeriksaan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. 4
Yang perlu dipastikan adalah penyidikan jangan berhenti pada uang yang berhasil diamankan.
Uang bukan tersangka. Uang merupakan bagian dari barang bukti sekaligus berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, serta apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau membiarkan pelanggaran berlangsung.
Apalagi, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Penyidik menyebut PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan sejak 2007 dan membangun perkebunan tebu di kawasan tersebut. 5
Pertanyaannya kemudian, bagaimana aktivitas sebesar itu bisa berlangsung begitu lama?
Apakah semata-mata persoalan korporasi? Ataukah terdapat persoalan dalam pengawasan, perizinan, tata kelola, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Semua itu tentu harus dijawab melalui penyidikan dan pembuktian, bukan spekulasi.
Kejagung juga perlu menjaga marwahnya sendiri. Semakin besar perkara yang ditangani, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Jangan sampai masyarakat hanya mengingat gunungan uang lebih dari Rp1 triliun, sementara siapa yang bertanggung jawab secara pidana justru masih menjadi tanda tanya.
Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya seberapa besar uang yang dapat disita dan diperlihatkan kepada publik. Ukurannya adalah seberapa terang perkara dibongkar, seberapa kuat pembuktiannya, siapa yang terbukti bertanggung jawab, serta seberapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.
Karena itu, perhatian masyarakat terhadap perkara ini patut diberikan. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan kasus tersebut berjalan transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Rp1 triliun lebih jangan berhenti sebagai tontonan. Jadikan penyitaan tersebut sebagai pintu masuk untuk membongkar perkara secara utuh. (*)
Bandar Lampung, 14 September 2026
















Komentar