KorupsiOleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Pemberantasan korupsi tidak boleh dikorbankan atas nama kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Kepastian hukum memang penting, tetapi menjaga uang rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan jauh lebih mendasar bagi tegaknya negara hukum.
Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memantik perdebatan di masyarakat luas. Namun, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Kerugian negara tidak otomatis membuktikan korupsi, tetapi bukan berarti kerugian negara dapat dikeluarkan begitu saja dari instrumen pemberantasan korupsi.
Memang, kerugian dalam kegiatan bisnis tidak selalu merupakan tindak pidana. Investasi bisa gagal, keputusan usaha bisa meleset, dan direksi tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena perusahaan mengalami kerugian. Akan tetapi, perlindungan terhadap risiko bisnis tidak boleh berubah menjadi tameng bagi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, suap, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
UNCAC yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 juga tidak hanya berbicara tentang penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk korupsi, termasuk penggelapan aset negara, penyalahgunaan fungsi, pencucian hasil kejahatan, serta upaya pemulihan aset. Karena itu, menjadikan UNCAC sebagai rujukan harus dilakukan secara utuh, bukan dengan mengambil satu aspek lalu mengabaikan semangat pemberantasan korupsi yang terkandung di dalamnya.
Yang harus dibedakan adalah risiko bisnis yang wajar dengan kerugian akibat perbuatan koruptif. Keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan perlu memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, jika ditemukan penyalahgunaan jabatan, rekayasa transaksi, suap, atau keuntungan pribadi melalui tindakan melawan hukum, proses pidana harus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, pembenahan aturan seharusnya diarahkan pada kejelasan unsur pidana, standar pembuktian yang objektif, dan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai pejabat yang bekerja secara sah takut mengambil keputusan, tetapi jangan pula pejabat yang menyalahgunakan kewenangan berlindung di balik dalih risiko bisnis.
Pada akhirnya, uang negara bukan milik pejabat, bukan milik direksi, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Uang itu bersumber dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat.
Reformasi hukum boleh dilakukan, tetapi jangan sampai mengurangi daya gigit pemberantasan korupsi. Jangan kriminalisasi keputusan bisnis yang jujur, tetapi jangan pula memutihkan penyalahgunaan kekuasaan hanya karena pembuktiannya dianggap rumit.
Sebab, negara hukum bukan hanya memberikan kepastian kepada pemegang kekuasaan dan pelaku usaha, melainkan juga memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat terlindungi dan setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan secara adil.
Bandar Lampung, 24 Oktober 2026




















Komentar