Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Pergantian pada 1 Oktober 2026 menjadi perhatian masyarakat luas. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri dan digantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari yang sama. 1
Cepat dan mengejutkan. Namun, yang lebih penting bukan hanya siapa yang diganti dan siapa yang menggantikan, melainkan bagaimana memastikan regenerasi dan reformasi Polri berjalan sehat.
Gagasan masa jabatan Kapolri sekitar dua sampai tiga tahun patut dikaji serius. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memang pernah merekomendasikan agar jabatan Kapolri diemban selama dua sampai tiga tahun untuk mendukung regenerasi kepemimpinan dan membuka ruang bagi perwira-perwira lain yang memiliki rekam jejak dan kapasitas. Rekomendasi tersebut merupakan masukan kebijakan dan berbeda dengan ketentuan hukum yang mengatur pengangkatan serta pemberhentian Kapolri. 2
Polri adalah institusi negara, bukan milik seorang Kapolri. Karena itu, jabatan tertinggi di kepolisian harus dipandang sebagai amanah, bukan kekuasaan yang dipertahankan selama mungkin.
Regenerasi penting bukan karena pemimpin lama pasti buruk, melainkan agar organisasi sebesar Polri selalu memiliki kesempatan menghadirkan kepemimpinan baru, gagasan baru dan energi baru.
Presiden Prabowo Subianto dapat menjadikan momentum pergantian kepemimpinan ini sebagai pintu masuk untuk membangun sistem regenerasi Polri yang lebih terukur, berkesinambungan dan tidak bergantung pada kepentingan jangka pendek. Pergantian pimpinan jangan hanya mengganti figur, tetapi juga memperkuat profesionalisme, pengawasan, akuntabilitas dan kepastian penegakan hukum.
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini menghadapi pekerjaan besar. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi memiliki pengalaman di berbagai posisi strategis kepolisian dan menjabat Kepala BNN sejak 25 Agustus 2025. Namun, masyarakat tidak cukup hanya mendengar visi dan janji. Masyarakat membutuhkan bukti, pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta kepolisian yang hadir untuk melindungi masyarakat. 3
Visi “Polri Bersama Masyarakat” yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR harus dibuktikan dalam tindakan, bukan berhenti sebagai slogan. 4
Akhirnya, siapa pun Kapolrinya, Polri harus tetap menjadi institusi yang tunduk kepada hukum dan kepentingan negara.
Jabatan boleh berganti, tetapi hukum, keadilan dan kepentingan rakyat tidak boleh ikut berganti. Jangan sampai pergantian Kapolri hanya mengganti nama di kursi pimpinan. Jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat regenerasi, reformasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Bandar Lampung, 2 Oktober 2026















Komentar