oleh

PT 5 Persen Diusulkan, Bagaimana Nasib Suara Rakyat?

banner 468x60

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

banner 336x280

AKHIRNYA angka 5 persen mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran menyampaikan kesepahaman mengenai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

 

Namun, angka 5 persen tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan dan usulan dalam revisi UU Pemilu, belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kesepahaman ini tentu layak dicermati. Bukan semata-mata karena angka 5 persen, tetapi karena di balik angka tersebut ada jutaan suara rakyat yang nantinya turut menentukan siapa yang berhak mendapatkan kursi di DPR dan siapa yang tidak.

 

Karena itu, PT 5 persen jangan hanya dilihat sebagai persoalan teknis kepemiluan atau kesepakatan antarpartai politik. Ini menyangkut bagaimana negara menghargai suara rakyat dalam sebuah demokrasi.

 

Tujuan penyederhanaan jumlah partai di parlemen memang dapat dipahami. Pemerintahan dalam sistem presidensial membutuhkan dukungan politik yang cukup agar kebijakan publik tidak terus-menerus tersandera tarik-menarik kepentingan politik.

 

Parlemen yang terlalu terfragmentasi juga dapat membuat proses legislasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih rumit.

 

Namun, penyederhanaan partai tidak boleh berhenti pada logika bahwa semakin sedikit partai, semakin baik.

 

Demokrasi bukan hanya soal jumlah partai yang sedikit. Demokrasi juga berbicara tentang keterwakilan. Di sinilah persoalan PT 5 persen menjadi menarik.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang norma mengenai ambang batas parlemen dan besaran angkanya diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

 

MK juga menilai ketentuan PT 4 persen perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, proporsionalitas sistem pemilu, serta upaya meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Perubahan tersebut juga perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR.

 

Artinya, angka 5 persen boleh saja menjadi usulan pembentuk undang-undang. Tetapi angka itu tidak boleh berdiri sendiri.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa formula dan konsekuensinya terhadap suara rakyat?

 

Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru menghasilkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak terwakili melalui kursi DPR.

 

Kita tentu tidak ingin seorang warga datang ke TPS, mencoblos dengan penuh harapan, lalu setelah penghitungan selesai suaranya tidak ikut menentukan komposisi DPR hanya karena partai pilihannya berada di bawah ambang batas.

 

Memang, suara tersebut tetap tercatat sebagai suara sah. Namun, berdasarkan ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang tidak mencapai ambang batas tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

 

Persoalan inilah yang sejak lama menjadi salah satu titik kritis dalam perdebatan ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi juga telah menyoroti persoalan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi dalam sistem dengan ambang batas parlemen.

 

Karena itu, kalau PT 5 persen benar-benar hendak diterapkan, pemerintah dan DPR semestinya tidak hanya sibuk menghitung berapa jumlah partai yang akan masuk Senayan. Yang jauh lebih penting adalah menghitung berapa banyak suara rakyat yang berpotensi tidak terwakili melalui kursi DPR.

 

Di sinilah gagasan mengenai formula baru yang dapat mengakomodasi suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi PT menjadi penting untuk dibahas secara terbuka.

 

Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu bahwa sistem politik akan dibuat lebih sederhana, tetapi tidak dijelaskan secara terang bagaimana nasib suara mereka.

 

Demokrasi tidak boleh hanya sederhana bagi elite politik, tetapi harus tetap adil bagi pemilih.

 

Kita juga harus memahami bahwa kesepakatan politik bukan berarti selesai secara hukum.

 

Angka 5 persen masih harus melalui proses pembahasan dan dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika norma tersebut nantinya diuji, ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

 

MK telah menegaskan bahwa perubahan mengenai besaran ambang batas parlemen harus dilakukan dengan memperhatikan parameter konstitusional yang telah ditetapkan dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

 

Maka proses pembentukan aturan tersebut sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.

 

Libatkan akademisi. Libatkan penyelenggara pemilu. Libatkan organisasi masyarakat sipil. Libatkan partai politik, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Dan yang tidak kalah penting, dengarkan suara masyarakat.

 

Sebab yang sedang dibicarakan bukan sekadar angka 4 persen atau 5 persen. Yang sedang dibicarakan adalah hak politik rakyat untuk mendapatkan keterwakilan.

 

Kita tentu berharap PT 5 persen, apabila nantinya benar-benar menjadi bagian dari UU Pemilu, dapat membawa sistem kepartaian Indonesia menuju arah yang lebih sederhana, efektif, dan stabil.

 

Tetapi efektivitas pemerintahan jangan dibayar dengan semakin jauhnya jarak antara suara rakyat dan kursi parlemen.

 

Kekuatan demokrasi justru terletak pada kemampuan negara mencari titik temu antara stabilitas pemerintahan, penyederhanaan partai, dan keterwakilan rakyat.

 

Jangan sampai kita terlalu sibuk menyederhanakan jumlah partai, tetapi lupa menyederhanakan persoalan utama demokrasi, yaitu bagaimana memastikan suara rakyat tetap memiliki arti.

 

Pada akhirnya, partai politik boleh membuat kesepakatan. DPR dan pemerintah boleh menyusun undang-undang, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

 

Karena itu, kalau angka 5 persen memang dianggap sebagai pilihan yang akan dibahas lebih lanjut, mari buktikan bukan hanya melalui kesepakatan politik, tetapi melalui sistem yang transparan, rasional, konstitusional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

 

Semoga PT 5 persen tidak menjadi tembok bagi suara rakyat, melainkan menjadi pintu menuju parlemen yang lebih efektif tanpa kehilangan ruh keterwakilan.

 

Demi kehormatan demokrasi dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah sepatutnya setiap keputusan politik akhirnya kembali kepada satu tujuan, yaitu sebesar-besarnya kemanfaatan dan kesejahteraan rakyat. (*)

 

Bandar Lampung, 17 September 2026

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *