TANGGAMUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur menuju Suoh.
AS diamankan di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Rabu (30/9/2026).
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan AS diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp49 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” kata Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat (2/10/2026).
Menurut Primadona, AS diduga menyasar pengguna jalan, khususnya sopir travel dan pengendara kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Uang yang diminta disebut berkisar Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
“Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, AS diduga melakukan pengancaman, antara lain menggunakan senjata tajam, melempar batu atau mengancam mengambil kendaraan korban.
“Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita,” lanjut Primadona.
Kasus yang dilaporkan ke polisi bermula ketika Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III pada Kamis (24/9/2026).
Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban diduga diberhentikan AS. Awalnya, AS meminta rokok. Namun, setelah korban mengatakan tidak memiliki rokok, AS kemudian meminta uang Rp500 ribu.
Korban yang tidak membawa uang disebut mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu. Karena merasa terancam, korban kemudian pulang dan meminjam uang Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin.
Setelah mendapatkan uang tersebut, korban kembali dan menyerahkannya kepada AS. Korban juga menolak ketika diminta mengantarkan AS kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya akan diambil.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polsek Wonosobo pada 25 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AS. Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di Talang Lahat Blok I.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam proses penangkapan, AS disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Primadona.
Menurut Primadona, AS juga mengaku telah lima kali menjalani hukuman pidana. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan perkara yang dimiliki.
“Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk dua kasus pembunuhan,” ungkapnya.
Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan sejumlah upaya terhadap AS setelah video dugaan pemecahan kaca mobil travel beredar dan viral di media sosial pada 20 Juli 2026.
Karena pengemudi travel yang disebut berdomisili di Bengkulu tidak membuat laporan polisi, petugas saat itu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga AS.
Pada 21 Juli 2026, orang tua AS bersama pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo dan membuat pernyataan bahwa AS siap diproses sesuai hukum apabila kembali melakukan aksi serupa.
Selanjutnya, pada 28 Juli 2026, AS dihadirkan ke Polsek Wonosobo untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.
Namun, keluhan masyarakat mengenai dugaan aksi pemerasan kembali muncul. Pada 6 Agustus 2026, Kapolsek bersama anggota kembali mendatangi kediaman AS untuk melakukan pendekatan persuasif.
Upaya penindakan kemudian dilakukan pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim URC gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman AS, tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Upaya serupa kembali dilakukan pada 18 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek Wonosobo memimpin langsung upaya tersebut, tetapi AS kembali berhasil melarikan diri.
Hingga akhirnya pada 30 September 2026, AS berhasil diamankan di jalur lintas menuju Suoh yang disebut sebagai salah satu lokasi dugaan aksinya.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan hasil positif.
Menurut keterangan polisi, AS mengaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” pungkas Primadona.
Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Proses hukum terhadap AS selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.














Komentar