oleh

Polsek Kalideres Tangkap DPO Pelaku Utama Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan

banner 468x60

Jakarta Barat — Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas dengan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial DC alias Pedaw berhasil diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026, saat tengah bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

banner 336x280

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalideres sejak laporan korban diterima.

Kasus ini bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.

Baca : Kasus Bocor Data, DPP KAMPUD Lapor PRESIDEN dan MENPANRB: Cabut WBK BPN Bandar Lampung

Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria berinisial F dan GC.

Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.

Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan DC alias Pedaw yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi penganiayaan sekaligus penguasaan sepeda motor milik korban.

“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 24/6/2026

Baca : UM Metro Raih Lima Penghargaan LLDIKTI Wilayah II pada Rapat Kerja Pimpinan Perguruan Tinggi 2026

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *