KorbanOleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Masyarakat terus mengikuti perkembangan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang belakangan menjadi polemik antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, bagi masyarakat, persoalan utamanya sederhana, yakni bagaimana pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata?
Pagu awal TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi awal TKD 2025 yang sekitar Rp919,9 triliun sebelum dilakukan efisiensi anggaran. Namun, perlu dicatat bahwa alokasi TKD 2026 kemudian mengalami penyesuaian. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, per 30 September 2026 total alokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp727,2 triliun.
Di sisi lain, data tahun 2024 yang dikutip dalam kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa sebanyak 298 daerah memiliki ketergantungan terhadap TKD lebih dari 80 persen dari pendapatan APBD-nya.
Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka harus memenuhi kewajiban belanja pegawai, sementara di sisi lain tetap dituntut membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Pertanyaannya, bagaimana daerah bisa menjalankan pembangunan secara maksimal jika ruang fiskalnya semakin terbatas?
Kita tentu memahami bahwa pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keuangan negara dan membiayai program prioritas nasional. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan serta kebutuhan nyata setiap daerah.
Jangan sampai semangat otonomi daerah hanya menjadi slogan, sementara kewenangan yang diberikan tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
Persoalan lain adalah sinkronisasi kebijakan. Daerah juga dihadapkan pada ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan ini turut menjadi tantangan bagi daerah, terutama dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski demikian, pemerintah pusat dan DPR telah menyepakati penundaan penerapan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penyesuaian perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan masing-masing daerah.
Tambahan alokasi TKD pada 2026 patut diapresiasi. Namun, penyesuaian anggaran tersebut jangan hanya menjadi solusi sementara. Pemerintah perlu membangun formula pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil, transparan, serta mempertimbangkan kondisi geografis, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak boleh terus bergantung kepada pusat. Optimalisasi PAD, efisiensi belanja, pemberantasan kebocoran anggaran, dan penguatan pengawasan harus menjadi pekerjaan serius.
Pada akhirnya, persoalan TKD bukan tentang siapa yang paling berkuasa menentukan anggaran, melainkan bagaimana negara memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama, mengedepankan dialog, serta menghilangkan ego sektoral. Jangan sampai ketegangan dalam kebijakan fiskal justru menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan masyarakat.
Kita harus memahami bahwa keuangan negara dan daerah sejatinya bersumber dari amanah rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan birokrasi maupun politik.
Demi kehormatan dan kewibawaan bersama, seluruh elemen bangsa perlu menjaga persatuan serta memperjuangkan keadilan sosial secara merata.
Sebab, otonomi daerah bukan cuma memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tetapi juga memastikan masyarakat di seluruh pelosok negeri mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera.
Negara tidak boleh hanya kuat di pusat, tetapi harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya hingga ke daerah.
Bandar Lampung, 31 Oktober 2026




















Komentar