PESAWARAN — Polda Lampung menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (7/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri di bidang pemberantasan narkotika.
Operasi dipimpin Karo Ops Polda Lampung, didampingi Dirresnarkoba Polda Lampung, Kapolres Pesawaran, Danden Gegana Satbrimob Polda Lampung, serta Plh. Kepala BNNP Lampung.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Mapolsek Natar untuk mengecek kesiapan personel. Sebanyak 401 personel gabungan dari berbagai satuan kerja Polda Lampung, Polres Pesawaran, Polresta Bandar Lampung, dan BNNP Lampung diterjunkan dalam operasi tersebut.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Desa Kejadian, Desa Gunung Sugih Baru, dan Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah rumah, gubuk, serta tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan atau berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan enam orang yang berada di sekitar lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine di Mapolsek Natar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut dinyatakan negatif narkotika.
Dari sejumlah lokasi penindakan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain alat hisap sabu atau bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet, serta sejumlah klip yang diduga berisi sisa narkotika. Petugas juga menemukan dua klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, salah satunya di lokasi kandang ayam.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah telepon genggam, laptop, buku catatan, jam tangan, dan barang lainnya. Di beberapa lokasi, petugas juga menemukan senjata tajam berupa pisau, pedang, golok, badik, dan celurit. Benda lainnya yang turut ditemukan berupa senjata api berbentuk korek, selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta borgol.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat,” tegas Yuni.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Yuni turut mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992 atau layanan polisi 110. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” ujar Yuni.
Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polda Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana lainnya dapat segera menghubungi Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992 maupun layanan polisi 110 agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh petugas. (**/San)




















Komentar