oleh

PH Pra Peradilan Kasus Proyek di Lampura Optimistis Menang

banner 468x60

LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kbu dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ahli di Ruang Sidang Cakra, Kamis (15/10/2026).

 

banner 336x280

Permohonan praperadilan diajukan Ivin Aidyan Firnandez selaku kuasa hukum delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

 

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Heru Setiawan, S.H., M.H. Pihak pemohon menghadirkan Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., sedangkan termohon menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.

 

Persidangan membahas sejumlah argumentasi terkait pengujian aspek formil dan materiil dalam penetapan tersangka. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pada Jumat (16/10/2026).

 

Usai persidangan, Ivin mengatakan permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan kembali delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Lampung Utara dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 miliar.

 

Menurut Ivin, perkara tersebut bermula dari proyek peningkatan Jalan Simpang Tata Karya serta Jalan Desa Bandar Agung-Isorejo. Ia menyebut para kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.

 

Ivin mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang melalui putusan praperadilan Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 mengabulkan permohonan para tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan S.Tap/28/VII/2023/Reskrimsus tidak sah beserta akibat hukumnya.

 

Ia juga menyebut proses penyidikan, penyitaan, hingga perhitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tahun 2022 dan 2023 dinyatakan gugur demi hukum.

 

Selain itu, menurut Ivin, Polda Lampung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/05/VI/2025/Res.3.5./Reskrimsus.

 

“Artinya, apa pun tindakan penyidik yang didasarkan pada surat perintah penyidikan lama itu tidak sah secara hukum, termasuk tindakan penyitaan yang mereka lakukan,” tegas Ivin saat konferensi pers usai persidangan.

 

Ivin selanjutnya mempersoalkan penerbitan Laporan Polisi (LP) baru yang menurutnya berkaitan dengan objek perkara dan orang yang sama. Ia menilai langkah tersebut perlu diuji melalui praperadilan.

 

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penyidik dalam membuka kembali perkara yang sebelumnya telah dihentikan. Menurut Ivin, klaim adanya alat bukti baru atau novum perlu dibuktikan dan diuji dalam proses persidangan.

 

Atas hal tersebut, pihak pemohon menyatakan optimistis permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan oleh PN Kotabumi.

 

“Insya Allah 99,9 persen, atas izin Allah, kami menang. Mengapa? Karena proses yang dilakukan Polda Lampung jelas-jelas melanggar dan menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkas Ivin.

 

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada Jumat (16/10/2026) dengan agenda lanjutan persidangan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *