JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pengumuman yang dirilis lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 terkait dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
Dalam pengumuman tersebut, MSCI kembali menyampaikan pengakuan atas sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Di antaranya publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan.
OJK juga mencermati penilaian MSCI terhadap sejumlah area yang masih memerlukan penyempurnaan. OJK menyatakan menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan MSCI dalam pengumuman tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga penyedia indeks serta investor institusi global.
Engagement tersebut dilakukan untuk mengomunikasikan perkembangan terkini reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penyempurnaan reformasi secara berkelanjutan. (**/San)


















Komentar