oleh

Negara Tidak Boleh Kecolongan Lagi

banner 468x60

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

 

banner 336x280

Ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyudahi proses hukum Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Secara hukum, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Namun, apakah polemiknya benar-benar selesai? Justru di sinilah diskusi yang sehat baru dimulai.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

 

MK juga menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

 

Fakta persidangan tersebut tentu menjadi perhatian publik. Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

 

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

 

Logika hukum MK tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum. Namun, persoalan yang terungkap dalam persidangan tetap layak menjadi bahan evaluasi bagi sistem administrasi pencalonan pejabat publik.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa persoalan dokumen pendidikan seorang calon pemimpin nasional baru mendapat perhatian sedemikian besar setelah yang bersangkutan menjabat?

 

Ini bukan semata soal suka atau tidak suka pada sosok Gibran, tetapi mengenai standar kepatuhan administrasi negara. Menjadi ironis ketika persyaratan administrasi untuk berbagai posisi pekerjaan atau seleksi CPNS dapat menuntut verifikasi dokumen pendidikan secara ketat, sementara persyaratan untuk posisi publik dengan mandat yang sangat besar masih menyisakan perdebatan mengenai dokumen pendidikan.

 

Pihak penyelenggara pemilu dan kementerian terkait semestinya melakukan verifikasi substantif sejak awal. Asal-usul dokumen, keabsahan, serta kesesuaian dokumen pendidikan dari luar negeri perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum seorang calon ditetapkan dalam daftar peserta pemilu.

 

Administrasi negara jangan hanya berhenti pada pemeriksaan ada atau tidaknya selembar dokumen. Substansi dan keabsahan dokumen juga harus menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

 

Pelajaran dari putusan MK ini adalah peringatan bagi sistem demokrasi kita agar negara tidak boleh kecolongan lagi. Standar pemeriksaan harus ketat, transparan, dan berlaku sama bagi siapa saja.

 

Mau dia anak presiden, jenderal, pengusaha besar, ataupun rakyat biasa, dokumen persyaratan harus diperiksa berdasarkan standar hukum yang sama tanpa perlakuan istimewa.

 

Permohonan di MK boleh saja tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan tetap dapat menjadi bahan evaluasi yang berharga.

 

Kita membutuhkan jaminan bahwa ke depan, siapa pun yang maju dalam kontestasi nasional, seluruh persyaratan dasarnya telah diverifikasi secara substantif di meja penyelenggara pemilu, bukan baru menjadi polemik setelah yang bersangkutan duduk di kursi kekuasaan.

 

Bandar Lampung, 7 Oktober 2026

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *