Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Kesediaan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Irjen (Purn) Mashudi, untuk tetap bertahan menghadapi desakan mundur dari anggota Komisi XIII DPR RI patut dicermati secara objektif. Keinginannya membenahi persoalan internal dan mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan merupakan komitmen yang perlu dibuktikan melalui tindakan nyata.
Namun, menyatakan sanggup memperbaiki kesalahan anak buah bukan berarti tanggung jawab seorang pemimpin selesai. Justru, keberhasilan pembenahan harus menjadi ukuran sejauh mana seorang pejabat mampu menjaga integritas dan kehormatan institusi yang dipimpinnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/9/2026), Mashudi menegaskan kesiapannya memimpin investigasi menyeluruh bersama tim gabungan, mengikuti proses hukum, serta memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar hukum, termasuk terlibat suap dan pungutan liar.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menuntaskan pengusutan kasus dalam waktu satu pekan.
Komitmen tersebut tentu harus diuji melalui hasil investigasi yang transparan, penegakan sanksi tanpa pandang bulu, serta perbaikan sistem pengawasan. Apalagi, polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong telah memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan dugaan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah temuan Ombudsman berupa fasilitas seperti televisi, sofa, kulkas, dan minuman keras. Dalam RDP, Mashudi menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara Ditjen PAS, barang-barang tersebut merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong. Sementara itu, Ombudsman sebelumnya melaporkan temuan fasilitas tersebut dalam inspeksi mendadak di kawasan Lapas Cibinong.
Perbedaan temuan dan keterangan tersebut perlu dituntaskan melalui pemeriksaan yang transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar menerima pernyataan dari masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan Ditjen PAS sendiri masih dalam tahap investigasi dan pendalaman lanjutan.
Di sinilah pentingnya tanggung jawab seorang pemimpin. Ketika terjadi persoalan serius dalam institusi yang dipimpinnya, pemimpin tidak cukup hanya berjanji akan melakukan pembenahan. Ia juga harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti, hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan sistem yang bermasalah benar-benar diperbaiki.
Tetapi, bagaimana dengan tanggung jawab setelah pembenahan selesai? Pertanyaan ini juga layak menjadi bahan renungan. Keberhasilan mengusut dan memperbaiki kesalahan internal tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai pertanggungjawaban kepemimpinan. Mundur setelah menuntaskan pembenahan dapat dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, sepanjang didasarkan pada evaluasi yang objektif dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan jarak antara ucapan dan tindakan pejabat. Janji yang disampaikan dengan penuh keyakinan akan kehilangan makna apabila tidak diikuti hasil nyata. Karena itu, integritas tidak cukup diukur dari keberanian berbicara, tetapi juga dari kesediaan menerima konsekuensi atas tanggung jawab yang diemban.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang bertahan atau siapa yang mundur dari jabatan. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan, pengawasan berjalan, dan tidak ada petugas yang kebal terhadap sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Kehormatan dan kewibawaan institusi negara hanya dapat dijaga melalui keteladanan. Seluruh elemen masyarakat, terutama para pemegang jabatan publik, perlu membangun budaya malu ketika melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, atau lalai menjalankan tugas. Sebab, jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari pertanggungjawaban.
Pemimpin yang berintegritas bukan hanya berani berjanji memperbaiki keadaan, tetapi juga siap mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya. (*)
Bandar Lampung, 29 September 2026















Komentar