oleh

Minibus Tanpa Kursi Angkut 832 Burung Tanpa Dokumen, Diamankan di Bakauheni

banner 468x60

LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 832 ekor burung dari berbagai jenis diamankan petugas Karantina Lampung bersama personel KSKP Bakauheni saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (13/10/2026) dini hari.

 

banner 336x280

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV yang dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang. Burung-burung itu diketahui berasal dari Palembang dan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

 

Petugas menemukan 832 ekor burung tersebut dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus. Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah penting untuk memastikan lalu lintas satwa memenuhi ketentuan.

 

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni.

 

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 14 jenis burung. Jumlah terbanyak adalah jalak kebo sebanyak 240 ekor, pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

 

Selain itu, petugas mendata 41 ekor siri-siri, 40 ekor srigunting abu-abu, 20 ekor cucak rawis atau bayeman, masing-masing 10 ekor rambatan gunung, bondol cokelat atau emprit, dan cerocok, empat ekor manyar, serta dua ekor perling mata merah.

 

Donni mengatakan pengawasan diperlukan untuk mencegah risiko terhadap kesehatan hewan dan kelestarian sumber daya hayati. Ia juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Petugas masih mendalami dokumen pengangkutan, asal-usul burung, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.

 

Pengangkutan satwa yang tidak memenuhi persyaratan karantina dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *