Lampung Utara — Dalam proses pendataan terintegrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2026. Dinas Sosial Lampung Utara tekankan agar data terunggah sesuai dengan keadaan masyarakat sebenarnya, Senin 22 Juni 2026.
Sebagai contoh seperti, foto rumah, jenis usaha, keterangan pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sampai dengan keadaan lantai pemilik.
Ini di tujukan agar data yang terkirim adalah data sebenarnya sehingga program bantuan dari pemerintah tepat sasaran.
“Orang yang melaksanakan pekerjaan ini, harus mengupload foto rumahnya, lantai rumah sampai toiletnya.” Jelas Imam Hanafi, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, usai Sosialisasi DTSEN di Pusiban Agung, Senin 22 Juni 2026.
Pendataan melibatkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Dinsos dan laporkan ke Pusat Data Terintegrasi (Pusdatin) Kementrian Sosial.
Baca : Belajar dari Suporter Kolombia
“Dari Operator siks NG, di verivikasi PKH, kemudian ke kami dinsos dan kita laporkan ke Pusdatin Kementerian sosial, dan diolah olah BPS. Dari situ keluarlah tingkatan kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut Desil dengan kategori 1 sampai 10. Dari Desil inilah dia (masyarakat) layak dapat atau tidaknya.” Ucap Imam.
Pwnentuan kelayakan bantuan tepat sasaran, itu perlu adanya musyawarah Kelurahan/ Desa untuk menentukan kelayakan yang akan mendapat bantuan. Bagi yang tidak layak maka akan di keluarkan.
“Apabila masih ditemukan, maka segera laporkan ke Kelurahan/ Desa untuk proses selanjutnya. Maka itu nanti akan dilakukan pemutakhiran data.” Kata dia.
Kegiatan yang di buka langsung oleh Bupati Lampura Hamartoni Ahadis diikuti Organisasi terkait antaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, Kepala Desa, seluruh TKSK, dan Operator SIKS-NG, serta Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

















Komentar