Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung
Ada satu hal menarik dari gagasan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Intinya sederhana. Pekerja harus dilindungi, pekerjaan harus dijaga, dan kesempatan kerja harus diperluas.
Gagasan tersebut layak mendapat perhatian. Sebab, persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak sesederhana hubungan antara pekerja dan perusahaan. Di dalamnya ada jutaan pencari kerja, pekerja informal, pengusaha, dunia industri, UMKM, dan pemerintah yang semuanya memiliki kepentingan yang saling berkaitan.
Karena itu, jangan sampai kita membuat aturan yang terlihat sangat melindungi pekerja, tetapi tanpa disadari justru membuat perusahaan semakin sulit merekrut tenaga kerja baru. Inilah paradoks yang perlu dihindari.
Menurut data yang disampaikan APINDO, pada Februari 2026 Indonesia masih memiliki sekitar 7,24 juta penganggur. Dari sekitar 154,91 juta angkatan kerja, sebanyak 147,67 juta orang bekerja. Namun, hampir 60 persen atau sekitar 87,74 juta pekerja masih berada di sektor informal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah kita masih panjang.
Persoalannya bukan hanya bagaimana membuat orang bekerja, tetapi bagaimana menghadirkan pekerjaan yang formal, produktif, layak, terlindungi, dan memiliki masa depan.
Di sisi lain, perusahaan juga tidak hidup di ruang kosong. Mereka menghadapi persaingan global, perubahan teknologi, tekanan ekonomi, biaya produksi, perubahan pasar, dan berbagai ketidakpastian lainnya.
Ketika kondisi perusahaan memburuk, PHK terkadang menjadi pilihan yang sulit dihindari. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juli 2026.
Angka ini tentu bukan hanya statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, anak yang harus tetap sekolah, cicilan yang harus dibayar, dan kehidupan yang harus terus berjalan.
Maka, perlindungan pekerja memang penting. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah mencegah semakin banyak orang kehilangan pekerjaan.
Di sinilah usulan APINDO agar nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diperluas menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja menjadi menarik untuk dipertimbangkan.
Perubahan nama bukan hanya persoalan administrasi. Nama sebuah undang-undang semestinya mencerminkan arah kebijakannya. Kalau ingin melindungi pekerja sekaligus memperluas kesempatan kerja, maka keduanya harus menjadi satu kesatuan kebijakan.
Pekerja membutuhkan perlindungan. Pengusaha membutuhkan kepastian. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Pemerintah membutuhkan kebijakan yang mampu mempertemukan semuanya.
Tidak perlu melihat pekerja dan pengusaha sebagai dua kelompok yang selalu berseberangan.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang kompeten dan produktif. Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan mampu bertahan. Kalau perusahaan tumbuh, peluang pekerjaan bertambah. Kalau perusahaan bangkrut, bukan hanya pemilik usaha yang kehilangan, tetapi juga para pekerjanya.
Karena itu, menjaga keberlanjutan dunia usaha bukan berarti mengorbankan pekerja. Sebaliknya, menjaga perusahaan tetap sehat dapat menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dalam jangka panjang.
Namun, di titik ini pemerintah juga tidak boleh hanya menjadi penonton.
Pemerintah harus hadir memastikan pendidikan dan pelatihan vokasi benar-benar sesuai kebutuhan industri. Program reskilling dan upskilling harus diperkuat. Sistem penempatan kerja harus mudah diakses dan berbasis data. Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan dukungan untuk kembali memasuki dunia kerja.
Yang tidak kalah penting, iklim investasi harus dibuat sehat dan memberikan kepastian.
Sebab, membuka lapangan pekerjaan tidak bisa hanya dengan membuat peraturan. Lapangan kerja lahir dari aktivitas ekonomi yang tumbuh, investasi yang masuk, perusahaan yang berkembang, dan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan zaman.
Karena itu, setiap aturan ketenagakerjaan seharusnya diuji secara jernih. Apakah aturan tersebut benar-benar meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus membuka lapangan kerja baru, atau justru membuat biaya dan risiko usaha semakin tinggi sehingga perusahaan memilih menahan perekrutan?
Pertanyaan semacam ini bukan untuk melemahkan perlindungan pekerja. Justru sebaliknya, agar perlindungan tersebut tidak berhenti sebagai pasal-pasal indah di atas kertas.
Kita membutuhkan kebijakan yang terasa manfaatnya. Pekerja mendapatkan hak dan perlindungan. Pencari kerja mendapatkan kesempatan. Pengusaha mendapatkan kepastian. Pemerintah mendapatkan ruang untuk















Komentar